BeritaCrime

10 Tahun Diincar, Ijonk ” Dewa” Akhirnya Ditangkap

Limapuluh Kota, Dekadepos.com

Sepuluh tahun menjadi incaran pihak kepolisian, Defrizon panggilan Ijonk (53) akhirnya berhasil dibekuk saat asyik bermain handphone di sebuah rumah di Jorong Suliki Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota. Ijonk yang dikenal dengan sebutan “Dewa” sebelumnya selalu berhasil kabur saat akan ditangkap, ia dikenal licin, sehingga sulit ditangkap.

Bahkan sebelum ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU. Hendra, ia (Ijonk.red) beberapa kali lolos saat akan ditangkap. Ia justru berhasil ditangkap saat Tim Opsnal Satresnarkoba mengadu peruntungan saat mendapatkan informasi bahwa pemakai dan pengedar Narkoba itu tengah berada dirumah. Tak menunggu lama, Polisi langsung melakukan penggerebekan pada Senin 12 September 2022 sekitar pukul 21.30 Wib.

Dari penggeledahan yang dilakukan berhasil ditemukan sejumlah Barang Bukti, 1 paket Narkoba jenis sabu ukuran sedang, 4 paket Narkoba jenis sabu ukuran kecil, timbangan digital, 3 buah pipet berbentuk sendok, handphone serta ribuan kantong plastik klip yang biasanya digunakan untuk membungkus Narkoba sabu.

” Iya, tersangka Defrizon panggilan Ijonk terkenal cukup licin, ia sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian, namun selalu lolos. Sehingga saat kita dapat informasi ia sedang berada disebuah rumah, kita langsung melakukan penggerebekan,” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Hendra  didampingi Kanit 1, AIPDA. Romi Afrizon serta Kanit Kanit II, AIPDA. Doni Arwando, Rabu sore 14 September 2022.

IPTU. Hendra juga menambahkan, dikalangan pemakai, pengedar maupun masyarakat, tersangka Defrizal dikenal dengan sebutan “Dewa” karena ia sangat lincah, sebab kerap lolos dari incaran petugas yang akan melakukan penangkapan.

” Tersangka Defrizal memang dikenal lincah dan lihai, ia sejak lama menjadi incaran petugas dan kera lolos,” tambah Hendra.

Ia berhasil dibekuk karena tidak menduga akan digrebek, sehingga ia tidak dapat berbuat banyak dan terpaksa menyerah.

” Karena tidak menduga akan digrebek, sehingga tersangka tidak dapat berbuat banyak maupun melarikan diri.” Tutupnya.

Sementara tersangka Defrizal panggilan Ijonk “Dewa” mengakui bahwa ia memang sudah sejak lama menggeluti bisnis haram Narkoba, termasuk sebagai pemakai. Sempat berhenti beberapa saat, namun ia kembali melakoni bisnis terlarang itu.

” Saya sempat berhenti mengedar maupun memakai Narkoba, dan baru beberapa bulan ini saya mulai lagi. Narkoba jenis Sabu yang saya edarkan umumnya untuk daerah sekitar.” Ucapnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, hingga kini tersangka dan Barang Bukti (BB) masih diamankan di Mapolres Limapuluh Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota. (Edw).