Sumbar, dekadepos.com
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar, Amnasmen menyebutkan ada 11 TPS di Provinsi tersebut yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menurutnya, hal ini berdasarkan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sementara, ada 11 TPS yang berpotensi pemungutan suara ulang dari 8 daerah di Sumbar,” ujarnya di Kota Padang, Jumat 11 Desember 2020.
BACA JUGA: Pemungutan Suara Ulang Bakal Dilakukan di Kab. 50 Kota
Pemungutan suara ulang ini karena adanya pemilih yang bukan berdomisili di daerah itu dan menggunakan hak suaranya.
Kemudian ada pemilih dari luar Sumbar yang menggunakan hak pilihnya, dan ada pemilih yang mencoblos tidak memakai A.5 KWK. (rdo)
Berikut Rincian Sementara TPS yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
- TPS 17 di Nagari Guguak VII Koto Limapuluh Kota
- TPS 57 Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam
- TPS 12 Kelurahan Birugo, Kota Bukittinggi
- TPS 9 Kampung Jawa Kota Solok
- TPS 14 Nagari Panti
- TPS 9 Nagari Silayang
- TPS 27 Nagari Geluru, Kabupaten Pasaman
- TPS 48 Nagari Ujuang Gadiang
- TPS 105 Nagari Kinali, Kabupaten Pasaman Barat
- TPS 3 Nagari Baruang-Baruang Balantai Kabupaten Pesisir Selatan
- TPS 7 Nagari Pangian, Kabupaten Tanah Datar