BeritaCrimeEkonomi

1,3 Ton Minyak Oplosan Diamankan Polres Payakumbuh

PAYAKUMBUH, dekadepos.com –

Sedikitnya 1,3 ton minyak sulingan industri perumahan diduga asal Palembang, Sumatera Selatan, rencananya setlah dioplos hendak diedarkan di Kota Payakumbuh berhasil diamankan Satreskrim Polres Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan melalui KasatReskrim AKP Ilham Indrawan didampingi Kasubag Humas, Ipda Aiga Putra menyebut, minyak oplosan yang berhasil diamankan itu dilakukan oleh tersangka, RI (31 tahun) warga Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.

” Dari 1,3 ton minyak sulingan industri perumahan yang telah berhasil diamankan itu, sebanyak 5 derigen sudah dioplos menjadi minyak tanah ukuran 35 liter,” ujar AKP Ilham Indrawan, Senin (14/10).

Diakui AKP Ilham Indrawan, untuk mendalami kasus minyak oplosan ini  pihaknya bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) untuk melakukan pengukuran volume minyak tersebut.

” Selain itu penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh juga akan berkoordinasi dengan BPH Migas (Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi) untuk mengambil keterangan ahli,” ulas AKP Ilham Indrawan.

AKP Ilham Indrawan juga membeberkan, modus pelaku adalah dengan mengumpulkan minyak oplosan itu di Payakumbuh. Dari pengakuan tersangka RI minyak tersebut berasal dari Palembang.

“ Terkait kasus tindak pidana pengoplosan minyak ini, tersangka RI dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Migas Nomor. 22 tahun 2002 dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar AKP Ilham Indrawan.

Menurut AKP Ilham Indrawan, total minyak yang diamankan berjumlah sekitar 1,3 ton. Menurut tersangka RI, setelah dioplos rencananya minyak tersebut akan diedarkan kepada masyarakat di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

AKP Ilham Indrawan juga menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap RI, Sabtu (5/10) lalu sekitar pukul 11.45 WIB di Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.

Diantara barang bukti yang diamankan adalah 35 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak sulingan industri perumahan dan 7 derigen ukuran 68 liter berisikan minyak sulingan industri perumahan, 5 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak hasil oplosan, satu buah tangki rakitan yang terbuat dari besi berwarna hitam.

Juga diamankan satu tangki plastik ukuran 1.000 liter yang berisikan 100 liter minyak sulingan industri perumahan, dua buah selang dengan panjang 1,5 cm, satu corong, satu ember, dan satu jeriken ukuran 68 liter.

“Untuk pengusutan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polres Payakumbuh,” pungkas AKP Ilham Indrawan. (edw)