LIMAPULUH KOTA, dekadepos.com –
Kisruh antara masyarakat petani gambir Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Kotobaru, Kabupaten Limapuluh Kota, dengan manajemen perusahaan pengolahan gambir milik Pemodal Asing (PMA) asal India PT.Sumatera Resources Internasional (PT.SRI), ternyata belum juga berakhir.





Malah, kekisruhan itu memuncak pasca adanya upaya larangan oleh sekelompok warga Jorong Banjaronah kepada pihak suplayer terkait pemasokan bahan baku daun gambir ke perusahaan pengolahan gambir milik PT.SRI yang berada di Jorong Banjaronah, Senin lalu (14/7).





Menurut Konsultan PT.SRI, Pepi, mewakili pihak perusahaan yang dihubungi di Bajaronah, Sabtu (27/7) menyebutkan bahwa, karena buntunya penyelesaian kekisruhan antara warga Jorong Banjaronah dengan pihak PT.SRI, berdampak kepada perusahaan, karena ada upaya sekelompok warga Jorong Banjaronah berusaha menghalang-halangi pihak suplayer memasok daun gambir ke pabrik untuk diolah.
“Sejauh ini upaya untuk menyelesaikan kisruh antara warga Jorong Banjaronah dengan pihak perusahaan sudah diupayakan Pemerintahan Nagari, Camat dan Polsek Pangkalan. Namun upaya untuk mendudukan persoalan atas tuntutan warga agar harga daun gambir dinaikan sesuai keinginan mereka, tidak dapat dipenuhi pihak perusahaan. Pasalnya, pihak perusahaan membeli daun gambir kepada petani sesuai dengan harga pasar dunia,” ungkap Pepi didampingi puluhan kariawan-kariawati PT. SRI, yang terpaksa dirumahkan oleh manajemen perusahaan PT.SRI karena tidak ada aktifitas perusahaan di lokasi pabrik.



Menurut Pepi, tak hanya ratusan kariawan-kariawati dan petani gambir asal Kecamatan Pangkalan, Kapur IX, Harau dan Kampar saja yang terancam kehilangan pendapatan akibat tidak beroperasinya perusahaan milik PT. SRI. Namun, sebanyak 13 orang tenaga teknis asing asal India yang dipekerjakan di perusahaan Pemodal Asing (PMA) asal India itu, sejak Kamis (25/7) sudah pergi meninggalkan pabrik karena tidak ada aktifitas pengolahan gambir di lokasi pabrik.
Diakui Pepi, sejauh ini 3 dari 4 tuntutan warga Banjaronah yakni soal limbah pabrik, soal tenaga kerja serta dibentukan Bagian Humas di perusahaan, sudah dapat dipenuhi pihak PT.SRI.



Namun satu lagi tuntutan warga Banjaronah soal harga daun gambir agar dinaikan sesuai keinginan mereka, tidak dapat dipenuhi dan masih terjadi polemik antara petani gambir dengan PT.SRI karena nilai beli pihak perusahaan terhadap daun gambir yang dipasok para petani tergantung berapa harga pasar dunia.
“ Artinya, tidak mungkin pihak perusahaan mampu membeli daun gambir sesuai dengan keinginan warga, karena saat ini harga daun gambir di pasar dunia masih berkisar Rp1900 perkilo. Namun, khusus untuk warga Jorong Banjaronah disepakati bahwa harga daun gambir dinaikan menjadi Rp2000 perkilo. Sayangnya, solusi ditawarkan pihak perusahaan, tidak setujui warga sehingga kisruh soal harga daun gambir ini belum menemukan titik temu,” ujar Pepi.
Pepi mengharapkan kisruh antara warga Banjaronah dengan PT.SRI dapat segera diatasi, karena tidak beroperasi pabrik pengolahan gambir milik PT.SRI tentu akan berdampak kepada perusahaan dan kesejahteraan ratusan kariawan dan kariawati serta petani gambir yang selama ini berhubungan dengan PT.SRI.
Dampak lebih luasnya lagi, ulas Pepi, dengan terancamnya keberadaan PT.SRI sebagai perusahaan Pemodal Asing di Republik ini, utamanya di Propinsi Sumatera Barat dalam hal ini di Kabupaten Limapuluh Kota, tentu akan melahirkan image buruk bagi sektor investasi di negeri ini.
“ Tegasnya, Pemodal Asing merasa tidak nyaman dan merasa tidak dilindungi untuk menanamkan investasinya di daerah ini. Akibatnya, akan berdampak buruk bagi sektor ekonomi daerah dan masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota,” sebut Pepi.
Diujung penjelasannya, Pepi, atas nama perusahaan PT.SRI meminta agar kisruh antara sekelompok warga Banjaronah dengan pihak PT.SRI, dapat segera berakhir dan menjadi perhatian serius oleh jajaran Pemkab, utamanya Bupati Limapuluh Kota.
Sebelumnya, seorang pimpinan PT.SRI, Mr. Ramsing, mengatakan bahwa, kisruh antara masyarakat dengan pihak PT.SRI sudah dilakukan mediasi difasilitasi Pemkab Limapuluh Kota melalui Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Nagari Pangkalan. Namun penyelesaian persoalan ini menemukan jalan buntu.
Diakui Mr. Ramsing, sejak awal pihak manajemen PT.SRI sudah bertekad akan mendukung perekonomian masyarakat di Nagari Pangkalan, khususnya untuk Kabupaten Limapuluh Kota.
Namun, karena keberadaan PT.SRI masih dalam tahap percobaan dan hasil pengolahan gambir belum maksimal seperti yang diharapkan, tentu belum semua komitmen PT.SRI dapat dipenuhi.
“ Sebagai perusahaan PMA yang sudah menanamkan investasi cukup besar di Indonesia, utamanya di Kabupaten Limapuluh Kota, kami berharap keberadaaan PT.SRI mendapat dukungan oleh semua pihak termasuk Pemkab Limapuluh Kota,” harap Mr. Ramsing.
Mr. Ramsing juga mengakui, saat ini sekitar 150 kepala keluarga yang tercatat sebagai kariawan dan kariawati termasuk para petani gambir, terancam kehilangan pekerjaan dan pendapatan akibat aktifitas pabrik tidak berjalan, karena ada upaya menghalang-halangi pemasokan daun gambir oleh sekelompok oknum warga Banjaronah ke PT.SRI.
“ Akibat adanya larangan mengangkut dan menjual daun gambir oleh sekelompok warga Banjaronah kepada pihak perusahaan, kini PT. SRI yang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah itu berhenti beroperasi,” ujar Mr. Ramsing.
Diakui Mr. Ramsing, terkait persoalan limbah pabrik yang dipersoalkan masyarakat, pihak PT.SRI akan mematuhi aturan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup.
“Saat ini di lokasi pabrik sudah dibangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standarisasi dikerjakan oleh jasa konsultan. Artinya, adanya keluhan warga terkait persoalan limbah akan segera dapat diatasi,” sebut Mr. Ramsing.
Sementara itu, Walinagari Pangkalan Rifdal Laksamano dan Wali Jorong Banjaronah, Rio Hendra serta Camat Pangkalan, Zulkifli Lubis yang dihubungi di Pangkalan, Sabtu (27/7) menyebutkan bahwa, upaya penyelesaian kisruh antara warga Banjaronah dengan pihak PT.SRI sudah dilakukan beberapakali.
“Bahkan, dalam beberapakali rapat resmi yang dilakukan di kantor Walinagari dan Camat serta di Polsek Pangkalan yang dihadiri pihak PT.SRI, warga dan pejabat dari dinas terkait dari pemkab Limapuluh Kota, upaya penyelesaian kisruh itu tidak ada titik temu,”ujar Camat Pangkalan Zulkifli Lubis senada dengan Walinagari Pangkalan Rifdal Laksamano dan Wali Jorong Banjaronah, Rio Hendra.
Diakui ketiga pejabat tingkat Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Kecamatan Pangkalan itu, karena kisruh ini sulit menemukan jalan keluar maka penyelesaian persoalan ini dilimpahkan kepada Pemkab Limapuluh Kota. (edw)