3 Curanmor Ditangkap Polres Padang Panjang, Satu Diantaranya Residivis

Ketiga pelaku pencurian sepeda motor diperagakan dalam Konfrensi pers POlres Padang Panjang. (ist)

Padang, Panjang, dekadepos.com

Tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dan Penanadah pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang.

Bacaan Lainnya

Ketiganya berinisial RF (35), RA (19), dan AW (44) ditangkap di Lokasi berbeda.

Kapolres Padang Panjang, AKBP. Novianto Taryono, SH, S.IK, MH, mengatakan dari tangan ketiganya diamankan tiga kendaraan bermotor diduga hasil curian.

“Benar, dari ketiga tersangka turut kita amankan tiga barang bukti (BB) Ranmor hasil curian,” kata AKBP. Novianto Taryono yang baru sebulan mengemban amanah sebagai Kapolres Padang Panjang ini dalam konferensi pers, Rabu, (22/09/2021).

Adapun BB tersebut yakni, 1 (satu) unit sepeda motor VIXION B 3916 TUR, disita dari tersangka RF dan RA.

Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna putih 5378 NR, disita dari tersangka AW dan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy Warna Hitam BA 3255 NP disita dari tersangka AW.

“Jadi, ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda. Tersangka RF yang juga residivis dan RA, adalah sebagai pelaku pencurian dan tersangka AW sebagai penadah,” ungkap AKBP. Novianto Taryono.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP. Syaiful Zuhri, SH. MH yang turut mendampingi Kapolres AKBP. Novianto Taryono dalam konferensi pers mengatakan ketiga tersangka ditangkap Pada hari Rabu tanggal 22 September 2021, sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Jorong Bayiang, Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kab.Tanah Datar.

Penangkapan ketiga tersangka, imbuh AKP. Syaiful Zuhri, merupakan hasil penyelidikan dari tiga laporan polisi.

Pertama, LP/21/VIII/2021/Polsek X Koto Tanggal 29 Agustus 2021 bertempat di Masjid Darussalam Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kec. X Koto, Kab. Tanah Datar.

Kedua, LP/18/IX/2021/Polsek Padang Panjang Tanggal 20 bertempat di dekat Mesjid Nurul Amri, Jln Dr. A. Rifai No. 78 RT 22 Kel. Guguk Malintang ,Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Ketiga, LP/184/IX/2021/Polres Padang Panjang, tanggal 13 September 2021 bertempat di Jln. H Agus Salim RT 21 Kel Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

“Yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),” pungkas AKP. Syaiful Zuhri.

Kedua tersangka pelaku pencurian, RF dan RA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Sedangkan kepada pelaku penadah (AW) dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun. (rd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *