LIMAPULUH KOTA, dekadepos.com-
Empat tersangka pelaku judi ceki alias kartu koa masing-masing berinitial RS (34 tahun), warga Jorong Simpang Kapuak,Kenagarian Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, RN (22 tahun) warga Jorong Labuah Lintang, Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, DC (35 tahun) warga Jorong Labuah Lintang, Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka dan NI (34 tahun) warga Jorong Labuah Lintang, Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres 50 Kota.





Menurut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Haris Hadis melalui Kasat Reskrim, AKP. Anthon Luther, penangkapan terhadap ke empat tersangka pelaku judi itu dilakukan Sabtu dini hari (25/5) sekira pukul 00.45 Wib.



“ Iya, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku permainan judi jenis kartu ceki atau koa dengan menggunakan uang kontan sebagai taruhannya di warung milik NI bertempat di Jorong Labuah Lintang, Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota,” ungkap Kasat Reskrim, AKP. Anthon Luther.


Diakui Kasat Reskrim, AKP. Anthon Luther, dari hasil penangkapan tersebut berhasil disita barang bukti berupa 1 lembar kertas karton yang dipergunakan untuk alas permainan, kertas ceki sebanyak 158 lembar, kertas ceki yg sudah dibelah dua sebanyak 32 lembar yang dijadikan sebagai buah atau alat pembayaran dalam permainan dan uang tunai sebanyak Rp. 476.000 hasil taruhan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka pelaku judi tersebut berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk pengusutan lebih lanjut. (edw)

