6 Hektar Lokasi PLTM Sako Tapan, Terpakai Kawasan TNKS

Pesisir Selatan, dekadepos.com

Sekitar lima sampai enam hektar dipakai lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro ( PLTM) Sako I di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, masuk dalam Kawasan Taman Nasional Wilayah III ( TNKS).

Bacaan Lainnya

Lokasi PLTM berada di kawasan Izin Pemanfaatan Energi Air ( IPEA), berada di Taman Nasional Wilayah III, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat ( TNKS) Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

” Ya, ada 5 -6 hektar lokasi dipakai lokasi pembangunan PLTM Sako I di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, adalah kawasan TNKS,” tegas Kepala Bidang TNKS Wilayah II Provinsi Sumbar, Junaidi.

Diterangkanya, lokasi dipakai tersebut yaitu pemanfaatan energi air yang digunakan sebagai penggerak turbin PLTM. Dan, lokasi itu masuk dalam Taman Nasional Wilayah III, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat ( TNKS) Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Untuk Izin Pemanfaatan Energi Air ( IPEA), langsung dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

” Izin Pemanfaatan Energi Air ( IPEA) di lokasi TNKS, dipakai untuk lokasi pembangunan PLTM, izin telah keluar tahun 2015 yang lalu, dari Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” terang Kabid TNKS Wilayah II Provinsi Sumbar.

Sejauh ini pemakain Pemanfaatan Energi Air di wilayah TNKS, Junaidi jika itu resmi, dan tidak ada permasalahan lagi.” Izin IPEA di keluarkan oleh Kementerian berlaku 35 tahun, dan bisa diperpanjang,”

Lebih jauh di jelaskan Junaidi, untuk lokasi digunakan untuk PLTM seluas kurang lebih 5 – 6 hektar tersebut nantinya akan dilakukan pemulihan ekosistem atau reoboisasi.(irfan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *