Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi melantik dan mengukuhkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara(PPS) se kota Bukittinggi,di Aula Utama Kantor Balaikota Bukittinggi, Rabu (2/12).
Ketua KPU Bukittinggi,Benny Aziz,pada kesempatan itu,mengingatkan anggota PPK dan PPS untuk menjadi penyelenggara pemilu yang dapat bekerja maksimal. Mereka merupakan perpanjangan tangan dari KPU dalam pelaksanaan pemi lu serentak 2019, yang akan digelar 17 April 2019 mendatang.





“Seluruh penyelenggara pemilu diminta untuk menolak pertemuan terbatas dengan peserta pemilu diluar ketetapan penyelenggaraan, karena itu jelas saja melanggar aturan dan ketetapan yang berlaku,” ujar Benny Aziz.



Dikatakan Benny Aziz, pihaknya juga mengingatkan kepada penyelenggara pemilu baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kota Bukittinggi, untuk tidak melakukan pertemuan terbatas dengan peserta pemilu diluar ketentuan yang tidak dibolehkan oleh undang-undang KPU. Dan yang terpenting jaga kekompokan sebagai penyelenggara dan memahami UU penyelenggaraan pemilu, harapnya.


Menurut Benny Aziz,Saat ini ada penambahan dua anggota PPK baru di tiga Kecamatan kota Bukittinggi, yakni Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), dan Guguk Panjang (GGP) dengan masing-masing lima anggota. Sehingga di Bukittinggi terdapat 15 PPK dan 72 PPS.
Dengan telah dilantik dan dikukuhkannya anggota PPK dan PPS ini,tentu diharapkan,dapat menjadi anggota PPKJ dan PPS yang amanah, dan apa yang disampaikan dapat diterapkan guna menuju pemilu yang berkualitas di Kota Bukittinggi,tambah Benny Aziz.


Pada pedlantikan dan Pengukuhan PPK dan PPS se Kota Bukittinggi itu, juga dihadiri Kakan Kesbangpol, Aldiasnur dan dari Bawaslu Kota Bukittinggi.( Edis )
