Apa Kabar Kasus Incinerator?

PAYAKUMBUH, dekadepos.com –

Setelah sekian lama tidak menjadi pembicaraan, kini persoalan mesin pemusnah limbah medis atau incinerator milik RSUD dr. Adnan WD Payakumbuh, kembali mengemuka di gedung DPRD Kota Payakumbuh.

Sebenarnya, tidak hanya para wakil rakyat di gedung DPRD Kota Payakumbuh itu saja yang mempertanyakan soal pengadaan mesin pemusnah limbah medis yang kasusnya sempat bergulir ke ranah hukum Kejaksaan Negeri Payakumbuh itu.

Namun berbagai lapisan masyarakat termasuk LSM, pratisi hukum dan kalangan pemerhati masalah sosial juga mempertanyakan soal penanganan kasus pengadaan mesin incinerator tersebut, karena sampai detik ini tidak ada kejelasan dari pihak penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Payakumbuh, terkait status hukum dan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada proyek pengadaan mesin pemusnah limbah medis milik RSUD dr. Adnan WD Payakumbuh itu .

Apa kabar kasus incinerator? Pertanyaan seperti inilah yang terus muncul dikalangan masyarakat.

Walau pun masyarakat Kota Payakumbuh sudah mengetahui bahwa, pihak rekanan telah mengembalikan uang pengadaan mesin pemusnah limbah medis bernilai Milliran Rupiah itu ke Pemko Payakumbuh. Namun, sampai detik ini, tetap saja muncul pertanyaan dari masyarakat terkait status hukum proyek pengadaan incinetaror yang pernah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh itu.

Baca juga: https://www.dekadepos.com/ketua-dprd-supardi-secepatnya-tuntaskan-kasus-ini-jangan-digantung-gantung/

Pada rapat paripurna DPRD Payakumbuh dalam agenda penyampaian pandangan umum fraksi, yang digelar Senin lalu (11/10/2021) di ruang DPRD setempat, Fraksi Partai Golkar DPRD Payakumbuh kembali mempertanyakan keberadaan dan masalah mesin incinerator tersebut.

Melalui  juru bicaranya,Wirman Putra Dt. Mantiko Alam, Fraksi Partai Golkar menyebutkan bahwa pihaknya mendengar informasi mesin incinerator milik RSUD dr. Adnan WD Payakumbuh itu akan dihibahkan ke UNAND.

“Pada dasarnya, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Payakumbuh sependapat adanya rencana dihibahkannya mesin permusnah limbah medis tersebut ke Fakultas Kedokteran UNAND. Namun demikian, Fraksi Partai Golkar berharap Pemko dapat menjelaskan terlebih dahulu mengenai status aset tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari,” ujar Wirman Putra Dt. Mantiko Alam.

Baca Juga: https://www.dekadepos.com/fraksi-nasdem-bintang-perjuangan-dprd-payakumbuh-ungkit-kembali-kasus-incinerator/

Sebenarnya, tidak hanya Fraksi Partai Golkar itu saja yang mempertanyakan soal kejelasan mesin incinetaror tersebut. Jauh sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan juga pernah mengungkit kasus incinerator tersebut.

Melalui juru bicara Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan DPRD Kota Payakumbuh, Ahmad Ridha, dalam penyampaian pemandangan umum fraksi atas nota penjelasan Walikota terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 yang digelar di kantor DPRD Kota Payakumbuh, Kamis (27/5/2021), juga mempertanyakan kepada Pemko Payakumbuh terkait pengembalian dana pengadaan proyek pemusnah limbah medis atau mesin incinetaror yang kasusnya sempat heboh dan menyita perhatian banyak pihak itu.

Baca juga: https://www.dekadepos.com/pelaksana-pembangunan-incenerator-di-payakumbuh-kembalikan-uang-16-m-lebih-ke-kas-daerah/

“ Pada tanggal 8 April 2020 lalu, pihak rekanan pengadaan incenerator RSUD Adnaan WD Payakumbuh telah mengembalikan dana sebesar Rp1,65 Milliar ke kas daerah yang diterima dan dititip di Bank Nagari Cabang Payakumbuh oleh Direktur RSUD serta BKD Kota Payakumbuh (sumber dari media daring Dekadepos.com 8 April 2020). Kami ingin tahu, bagaimana kondisi dan status dana tersebut sampai dengan saat ini,” tanya Ahmad Ridha.

Menjawab pertanyaan Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan, terkait dana pengembalian pengadaan incinerator RSUD Adnan WD sebesar Rp1,65 Milliar itu, Walikota Riza Falepi menjelaskan bahwa, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2020, dana pengembalian pengadaan mesin pemusnah limbah medis atau incinerator RSUD Adnan WD sebesar Rp1,65 Milliar tersebut telah tercatat sebagai Pendapatan Pengembalian Belanja dan telah berada di kas daerah Kota Payakumbuh.

Baca juga: https://www.dekadepos.com/kasus-dugaan-korupsi-incenerator-penyidik-kejaksaan-telah-panggil-belasan-saksi/

Pertanyaan lainnya, jika rekanan telah mengembalikan uang pengadaan mesin incinerator tersebut ke Pemko Payakumbuh, lantas milik siapakah mesin incinerator tersebut, sehingga Pemko merasa perlu dan berencana akan menghibahkan mesin pemusnah limbah medis itu ke Fakultas Kedokteran Unand?

Baca juga: https://www.dekadepos.com/tim-pidsus-payakumbuh-geledah-rsud-dr-adnaan-wd-payakumbuh/

Pantauan media ini di lokasi, Kamis (14/10/2021) melihat keberadaan mesin pemusnah limbah medis itu sudah mulai ditumbuhi semak karena sampai detik ini belum juga dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Hebatnya, meski pun mesin incinerator tersebut belum dimanfaatkan pihak pengelola, namun di lokasi terpasang kamera pengintai (CCTV) diduga untuk mengantisipasi adanya pihak tidak bertanggungjawab atau tangan-tangan jahil akan merusak keberadaan mesin incinerator tersebut.

Sementara itu Kejari Payakumbuh, Suwarsono yang dihubungi lewat pesan WhatsApp (WA) untuk konfirmasi apakah penyidikan kasus pengadaan mesin incinerator tersebut masih berlanjut atau sudah dihentikan, karena ada rencana Pemko Payakumbuh akan menghibahkan mesin pemusnah limbah medis itu ke Unand, sampai berita ini tayang media ini belum mendapatkan konfirmasi. (ds/edw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *