BeritaPemerintahanPolitik

ASN Payakumbuh Deklarasi Taat Aturan Pilgub Sumbar Tahun 2020

Payakumbuh, Dekadepos.com

Bawasalu Kota Payakumbuh melalui seluruh jajaran Pengawasan hingga ke tingkat Kelurahan terus mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang ada didaerah itu untuk tetap menjaga Netralitas sebagai Abdi Negara. Termasuk untuk tidak memberikan dukungan berupa Like di berbagai media sosial.

Bahkan untuk menguatkan Komitmen agar menjaga Netralitas dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur tahun 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang, Bawaslu Payakumbuh menggelar Deklarasi ASN taat aturan dalam Pilgub Sumbar 2020 disalah satu aula Hotel di Kawasan Nan Kodok Kecamatan Payakumbuh Utara, Jumat pagi 27 November 2020.

Deklarasi tersebut dilakukan puluhan kepala SKPD, Camat yang mewakili ribuan ASN Kota Payakumbuh. Pembacaan Deklarasi dilakukan oleh Walikota Payakumbuh yang diwakili Asiten 1, Yufnany “Aci” Away diikuti puluhan ASN yang hadir.

Usai pembacaan Deklarasi, dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen akan menjaga Netralitas disebuah spanduk yang disediakan Bawaslu. Selain Walikota Payakumbuh, ikut menandatangani Spanduk tersebut Ketua Bawaslu Payakumbuh, M. Khadafi, Ketua KPU, Heidi Mursal, Camat serta Kepala SKPD.

Ketua Bawaslu Payakumbuh, M. Khadafi usai kegiatan Deklarasi menyebutkan bahwa pesan penting yang ingin disampaikan dengan kegiatan tersebut adalah agar ASN atau PNS di Payakumbuh terlindungi dari Undang-undang ataupun aturan yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur.

” Kita ingin melindungi agar ASN di Payakumbuh tidak terjerat dengan aturan yang dapat merugikan diri mereka sendiri. Selain itu kita juga ingin sampaikan bahwa ASN harus tetap menjaga Netralitas, sebab hanya memberikan like di media sosial, mereka sudah dikatakan tidak netral.” Sebut Khadafi.

Mantan Ketua KPU Kota Payakumbuh itu juga menambahkan, sampai hari ini belum ada ASN yang terkena Sanksi akibat tidak menjaga Netralitas.

” Hingga saat ini, hanya ASN di Payakumbuh yang belum terkena Sanksi akibat tidak Netral. Ini tentu kita apresiasi dan patut terus dipertahankan.” Ucapnya.

Sementara Walikota Payakumbuh melalui Asiten 1, Yufnany Away menyebutkan bahwa ASN/PNS merupakan Primadona dalam setiap Pemilihan, baik Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan pemilihan Presiden Wakil Presiden. Untuk itu ASN tetap menjaga Netralitas, jangan sampai ada yang terseret persoalan Netralitas.

” ASN selalu menjadi Primadona, apa saja yang dilakukan tentu akan menjadi acuan dan sorotan masyarakat, untuk itu ASN harus menjaga Netralitas. Para Camat juga harus mensosialisasikan Netralitas ASN sampai ke jajarannya ke tingkat bawah, sehingga tidak ada nanti yang terkena Sanski akibat tidak paham aturan dan regulasi dalam Pemilu.” Ucapnya.

Dengan tidak adanya ASN yang tersangkut perkara akibat tidak Netral, Mantan Kepala BPBD itu menyambut baik.

” Kita tentu menyambut baik dengan tidak adnsya ASN didaerah kita yang tersangkut perkara akibat tidak Netral.” Tutupnya.

Dalam Kegiatan Deklarasi tersebut, Bawaslu juga melakukan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar tahun 2020. Komisioner Bawaslu, Meidona dihadapan puluhan peserta Sosialisasi menyebutkan bahwa peran serta masyarakat terutama ASN sangat besar dalam melakukan pencegahan terhadap terjadinya berbagai Pelanggaran dalam Pemilihan. Untuk itu persanaerta semunaya sangat dibutuhkan, sehingga tidak ada lagi ASN/PNS yang tersangkut perkara akibat tidak menjaga Netralitas.

” Tahun 2019 lalu ada ASN yang kita panggil karena dugaan tidak Netral. Mudah-mudaham kedepan tidak ada lagi ASN yang kita panggil karena tidak Netral. Ucapnya.

Ia juga menambahkan, sikap Netralitas dalam Pemilihan tidak saja harus dilakukan oleh ASN namun juga oleh Pegawai Dengan Perjanjian Kerja/THL.

” Ada Sanski yang akan diterima dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun Sanksi Pidana jika ASN terbukti tidak Netral.” Tutup Meidona. (Edw).