BeritaEkonomiPemerintahanPolitik

Atasi Keresahan Pedagang, KanwilKumham Akan Undang Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi

Bukittinggi.Dekadepos.Com.

Kanwil Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) Provinsi Sumatera Barat akan mengundang Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bukittinggi untuk membahas Perbedaan Penafsiran tentang tata cara penetapan tarif retribusi sesuai Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rencana Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat mengundang Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi ke Kanwil Hukum Dan HAM itu berawal pada saat Ketua Komisi II DPRD Bukittinggi,Asril diminta melakukan konsultasi oleh Ketua DPRD Bukittinggi ke Kanwil Hukum dan HAM terkait dengan kenaikan retribusi pasar oleh Pemko Bukittinggi.

Sehingga dengan kenaikan retribusi pasar itu telah membuat keresahan  di                kalangan pedagang Bukittinggi.Dan buntutnya para pedagang sudah 3 kali mela kukan demonstrasi ke DPRD untuk meminta DPRD dapat mengkaji dan menunda kenaikan Retribusi Pasar yang dianggap memberatkan pedagang tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bukittinggi,Asril ketika Dikomfirmasi Dekadepos ,Senin (11/3),membenarkan kalau ia atas nama Komisi II DPRD Bukittinggibersama Ramon Arisa Putra,Kasubag Pengawasan Sekretariat DPRD melakukan Konsultasi ke Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat terkait dengan Perwako Bukit tinggi Nomor 40 dan 41 tahun 2018 yang merupakan tindak lanjut dari Perda  Nomor 15 tahun 2013 tentang Retribusi Pasar.

Dengan penerapan Perwako itu,menimbulkan keresahan dikalangan peda gang,bahkan para pedagang sudah 3 kali melakukan Demontrasi ke DPRD,dengan mengusung “Keberatan atas ditetapkannya tarif Retribusi Pasar”.

DPRD selaku Lembaga Perwakilan Rakyat,sudah menyikapi keresahan peda gang itu,dengan melakukan rapat kerja bersama Pemerintah Kota.Dan telah me mutuskan.tata Cara Penetapan Retribusi yang dilakukan Pemko belum maksimal sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah,khususnya pasal 151 sampai pasal 153.ujar Asril.

Apa yang menjadi hasil rapat kerja dengan Pemko itu,DPRD pun telah meng irimkannya ke Pemko Bukittinggi.Dan Pemko juga telah membalasnya,dengan ja waban bahwa,Perwako Nomor 40 dan 41 sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 tahun 2009.

“Dengan jawaban Pemko itu,berarti ada perbedaan penafsiran antara DPRD dsengan Pemko Bukittinggi terkait tata cara Penetapan Tarif Retribusi sesuai UU Nomor 28 tahun 2009”,kata Asril.

Oleh sebab itu,DPRD sangat menghargai Penafsiran Pemko Bukittinggi. Se baliknya juga menghormati Penafsiran DPRD.Sehingga DPRD merasa  perlu ber konsultasi ke Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat.Maka Pimpinan DPRD me nugaskan Komisi II untuk berkonsultasi ke Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Ba rat,ungkap Asril.

Untuk itu,kami selaku Ketua Komisi II DPRD Bukittinggi bersama Kasubag Pengawasan Sekretarit DPRD,Ramon Arisa Putra, melakukan Konsultasi ke Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat,Selasa (5/3).Di Kanwil Hukum dan HAM,kami di terima Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum daerah,Yeni Nel Ikhwan.

Hasil dari Konsultasi itu,secara sepihak kanwil Hukum dan HAM membenar kan penafsiran dari DPRD.Untuk menyamakan persepsi tentang penjabaran Un dang Undang Nomor 28 tahun 2009,khususnya Pasal 151 sampai 153 itu.Maka Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat,akan mengundang Pemko dan DPRD Bu kittinggi untuk membahas perbedaan Penafsiran tersebut.Ujar Asril sembari meng atakan siap untukmenghadiri undangan Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat itu.

Sementara itu Kabag Hukum Setdako Bukittinggi,Isra Yonza ketika dikomfir masi Dekadepos,Selasa (12/3) terkait dengan rencana Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat mengundang Pemko dan DPRD Bukittinggi ke Kanwil Hukum dan HAM membahas Penetapan Retribusi sesuai UU Nomor 28 tahun 2009.Isra Yonza menyambut baik rencana itu,dan menyatakan siap untuk hadir mewakili Pemko,kalau diundang.(Edis)

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts