PAYAKUMBUH, (dekadepos.com)
Metode atau teknik penyidikan dengan pola bertindak sebagai pembeli dalam suatu transaksi gelap
jual beli narkotika dan psikotropika, (undercover buy) yang dilakukan Satnarkoba Polres Payakumbuh, ternyata membuahkan hasil.

Seorang bandar narkoba yang sudah lama menjadi incaran polisi berinitial FF (23) warga Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, berhasil masuk ‘perangkap’ ketika sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu yang menjadi bisnis haramnya.
“Tersangka kita cokok di Jalan Sukarno Hatta depan SPBU Ngalau, Kelurahan Balai Panjang, Koto Nan Ampek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Selasa 17 Juli 2018 sekira pukul 20.00 Wib,” ungkap Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan melalui Kasatresnarkoba, Iptu Zulhendri didampingi Kanit 1 Aiptu Ardianto dan Kasubag Humas Iptu Hendri Has serta Paur Humas Ipda Hendri Ahadi.

Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka sudah diintai dan saat akan melakukan transaksi narkotika yang sudah diorder oleh anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli, tersangka langsung diamankan dengan barang bukti 1 paket sedang sabu-sabu,1 unit HP merk ZTE V815W warna putih biru dan 1 unit HP merk Samsung Lipat Warna Merah.
Diungkapan Kasatresnarkoba, Iptu Zulhendri, berdasarkan hasil penyelidikan angota Satnarkoba di lapangan, diperoleh informasi tersangka FF merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Untuk mengungkapkan bisnis haram yang dilako tersangka, dilakukan transaksi dengan teknik undercover Buy, kemudian tersangka dapat diamankan sewaktu berdiri di depan SPBU sewaktu hendak transaksi dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT dan Ketua pemuda setempat.

“Barang bukti berupa sabu-sabu ditemukan didekat tersangka berdiri di sebuah akar pohon jambu disimpan tersangka dalam bungkus rokok Sampurna Milk,” ujar Kasatresnarkoba, Iptu Zulhendri.
Untuk pengusutan lebih lanjut, terang Kasatresnarkoba, Iptu Zulhendri, tersangka FF bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh. (edw)