Bandar Narkoba Diringkus Polres Dharmasraya, 50 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Ilustrasi

Dharmasraya, dekadepos.com

Lama menjadi incaran polisi terkait kepemilikan narkoba, akhirnya pelaku RF (24) berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba, Polres Dharmasraya pada Kamis (11/2/2021). Tak main-main barang yang disita dari pelaku ditemukan 50 gram narkoba jenis sabu serta 3 butir ekstasi/ inex.

Bacaan Lainnya

RF diamankan dikawasan Jorong Bukit Subur, Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan mengarah kepada tersangka RF di TKP.

“Benar, dalam pengungkalan kasus ini, tim satnarkoba berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar dengan berat 50 gram dan tiga butir inex,” tambahya.

Dijelaskan, tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba ini merupakan pemain yang sudah diincar petugas Satnarkoba

“Saat ditangkap, tersangka RF (24) tidak melakukan perlawanan,” sebutnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku RF disangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan diancam dengan hukuman penjara Maksimal 20 Tahun penjara.(tns/*)

Pos terkait