Limapuluh Kota, Dekadepos.com
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljananta mengatakan bahwa sejauh ini belum terlihat adanya Potensi Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta oleh peserta Pemilu terkait Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu serentak Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Limapuluh Kota, khususnya terkait hasil Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang terbagi dalam lima Daerah Pemilihan (Dapil) tersebut.





Hal tersebut diungkapkan Ismet dihadapan puluhan wartawan disela-sela menjadi Narasumber dalam Kegiatan Rapat Fasilitasi, Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 yang digelar Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota disalah satu Restoran di Kawasan Tanjung Pati, Selasa sore 28 Mei 2019. Mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota itu juga mengatakan bahwa saat ini, ada satu perkara pidana Pemilu yang tengah berjalan di Pengadilan yakni terkait dengan salah seorang Caleg Golkar Dapil V yang Didakwa JPU dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh karena diduga melakukan dua kali pencoblosan/pemberian hak pilih pada Pemilu serentak yang digelar 17 April lalu itu.
” Untuk potensi sengketa hasil Pemilu Tahun 2019 belum ada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, terutama terkait dengan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. Yang ada hanya Gugatan yang dilakukan Tim Badan Pemenangan Nasional/BPN (Tim Prabowo-Sandi.red) terhadap kepala daerah di Kabupaten Limapuluh Kota, Irfendi Arbi yang ikut Kampanye Akbar di Danau Cimpago Padang beberapa waktu lalu.” sebutnya.



Sebelumnya, Alni, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Propinsi Sumbar yang juga narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Rekapitulasi terkait penindakan pelanggaran Pemilu dan dugaan tindakan Pidana Pemilu Tahun 2019.


” Untuk temuan pelanggaran Pemilu di Sumatera Barat ada 67 kasus dan dugaan tindak pidana Pemilu mencapai 96 Kasus. Dari 96 dugaan tindak pidana Pemilu itu, 7 kasus diantarannya telah memiliki kekuatan hukum tetap.” ujarnya.
Ia juga menambahkan, dari 96 kasus dugaan tindak pidana Pemilu itu di Kabupaten Limapuluh Kota terdapat 6 kasus, Payakumbuh 3 kasus dan terbanyak di Kabupaten Agam dengan 19 Kasus.


Selaim kedua Narasumber tersebut, juga ikut memberikan Materi, Komisioner KPU Kabupaten Limapuluh Kota serta Pengamat Politik dari Universitas Negeri Padang, Eka Vidya Putra.

Kegiatan Rapat Fasilitasi, Publikasi dan Dokumentasi yang kedua kalinya digelar Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota bersama wartawan itu ditutup dengan buka bersama. (Edw).