Limapuluh Kota, Dekadepos.com
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Limapuluh Kota menangani dua Temuan Pelanggaran Pidana Pemilu yang melibatkan Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar dan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Limapuluh Kota serta Perangkat Nagari saat dilakukannya Kampanye beberapa waktu lalu.





Hingga kini temuan tersebut telah diregister di Tim Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Limapuluh Kota yang terdiri dari unsur Polisi, Kejaksaan dan Bawaslu.



Sebelumnya, Dugaan Pelanggaran Pilkada yang melibatkan 10 orang oknum anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dari Tiga Fraksi juga telah diteruskan Bawaslu untuk ditangani oleh GAKKUMDU.


Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra ketika dikonfirmasi terkait adanya dua temuan baru dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu itu, membenarkan adanya temuan baru. Hingga kini dugaan tersebut telah ditangani oleh GAKKUMDU.


” Iya, Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota memang menemukan dua dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu tahun 2020. Pertama dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar dan kedua oleh Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Limapuluh Kota. Dalam kampanye itu juga diduga terlibat aparatur Nagari di dua tempat berbeda.” Sebut Yoriza Asra didampingi Komisioner Bawaslu, Ismet Aljannata, Selasa sore 13 Oktober 2020.


Yoriza juga menambahkan, terkait dua dugaan Pelanggaran tersebut telah didalami oleh Penyidik GAKKUMDU dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
” Sampai saat ini sudah delapan orang saksi yang dipanggil, termasuk aparat nagari yang diduga terlibat dalam Kampanye yang terjadi di dua Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota.” Ujarnya.



Ia juga menjelaskan dua perkara tersebut teregister dengan Nomor 005/TM/PG/KAB/03.10/X2020 dan Nomor 006/TM/PG/KAB/03.10/X2020. (Edw).