Payakumbuh, Dekadepos.com
Ketua Badan Pengawas Pemilu / Bawaslu (Dulu Panwaslu) Kota Payakumbuh, Muhammad Khadafi bakal mempidanakan perseorangan, kelompok yang sengaja merusak Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang sejak masa Kampanye dimulai. Hal tersebut diungkapkan Mantan Ketua KPU Payakumbuh itu usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penempatan APK yang digelar KPU bersama Pengurus Parpol, PPK, Kesbang dan berbagai pihak lainnya di Kantor KPU Payakumbuh di Kawasan Gor Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh Utara, Rabu siang 19 September 2019.

Selain mengancam bakal mempidanakan pihak-pihak yang sengaja ingin merusak APK yang terpasang sejak masa Kampanye itu, Khadafi didampingi dua Komisioner Bawaslu lainnya, Suci Wildanis serta Meidona juga mengajak agar Peserta Pemilu dengan kesadaran sendiri untuk membuka APK berbagai bentuk yang telah terpasang sebelum masa kampanye yang akan dimulai sejak 23 September 2018.
“ Dalam kerangka memberikan rasa keadilan kepada peserta Pemilu, kemudian itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2019 bahwa jika ada pihak-pihak perorangan kelompok atau apapun dengan sengaja merusak APK yang sudah ditetapkan sesuai dengan zonanya dan bentuknya dengan legal formal pada masa Kampanye maka kesengajaan itu akan mengandung unsur pidana.” Ujarnya.

Selain itu, Khadafi juga menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menginventarisir dan menyurati sejumlah Partai Politik yang memasang APK sebelum dimulainya masa Kampanye.
“ Pertama kita sudah Inventarisir dan menyurati teman-teman Parpol yang melakukan pemasangan APK sebelum masa Kampanye. Kita ingin teman-teman peserta Pemilu (Parpol) sadar bahwa apa yang mereka lakukan tidak sesuai aturan.” Tambahnya.

Sementara terkait penertiban APK yang telah terpasang sebelum dimulainya masa Kampanye, Khadafi bakal melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di Payakumbuh. (Edw)