Payakumbuh, Dekadepos.com
Berikan pemahaman kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) dalam penanganan sengketa Pemilu dalam Pemilu serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Payakumbuh melaksanakan Rapat Kerja Tekhnis (RAKERNIS) yang digelar selama dua hari di Kawasan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, kegiatan yang diikuti PANWASCAM, Partai Politik tersebut digelar Selasa hingga Rabu, 7-8 November 2023.

Ketua BAWASLU Payakumbuh diwakili Koordinator Divisi hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (PARMAS), Aan Muharman menyebutkan bahwa RAKERNIS penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilu penting diberikan kepada PANWASCAM yang merupakan perpanjangan BAWASLU ditingkat Kecamatan dalam melakukan pengawasan dan menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul dalam tahapan Pemilu serentak 2024.
RAKERNIS yang dilaksanakan merupakan pembekalan bagi PANWASCAM, sehingga mereka bisa dengan cepat menyelesaikan tiap sengketa yang muncul.

” Iya, hari ini kita melaksanakan Rapat Kerja Tekhnis (RAKERNIS) dengan melibatkan PANWASCAM dan Partai Politik di Payakumbuh, kegiatan ini tentu kita harapkan dapat memberikan pemahaman kepada PANWASCAM dalam penyelesaian Sengketa secara cepat,” sebut Aan Muharman, Selasa siang 7 November 2022.
Ia juga menambahkan, BAWASLU Kota Payakumbuh dalam menjalankan tugas, juga diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu. Metode yang digunakan adalah penyelesaian sengketa acara cepat dalam menyelesaikan masalah antar peserta pemilu. Dalam menyelesaikan ini diperlukan kepercayaan diri bagi pengawas pemilu.

” Untuk metode penyelesaian sengketa Pemilu bisa dilakukan dengan acara cepat, Penyelesaian sengketa acara cepat ini merupakan domain Panwas Kecamatan (PANWASCAM), untuk itu diharapkan
mereka mampu menyelesaikan masalah di antara peserta pemilihan pada masa kampanye,” tambahnya.
Ia juga mencontohkan terkait sengketa yang bisa diselesaikan dengan acara cepat yakni masalah jadwal Kampanye antar peserta Pemilu, penggunaan atribut Partai dan lainnya. Masalah kecil antar peserta Pemilu, seperti jadwal kampanye diharapkan dapat diselesaikan dengan metode Penyelesaian Sengketa Acara Cepat dan peserta pemilihan sebaiknya tidak menempuh jalur pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi kepada salah satu Peserta Pemilihan.
Sementara Fitra Mulyawan, Narasumber dalam kegiatan RAKERNIS tersebut mengatakan bahwa sengketa yang dapat diselesaikan PANWASCAM secara acara cepat adalah sengketa yang terjadi sesama peserta pemilu, penyelesaian sengketa harus dilakukan dengan mengedepankan mufakat / kesepakatan (musyawarah/mediasi).
” Selain sengketa antara peserta Pemilu dengan Penyelenggara, juga ada sengketa antar peserta Pemilu. Untuk sengketa yang dapat diselesaikan oleh PANWASCAM hanya sengketa antar peserta Pemilu. Penyelesaian sengeketa tersebut juga harus dilakukan dengan mengedepankan mufakat / kesepakatan (musyawarah/mediasi),” ucapnya.
Jika sengketa antar peserta Pemilu yang diselesaikan oleh PANWASCAM secara mufakat tidak tercapai, maka jalan terakhirnya adalah dengan Adjudikasi atau Sidang oleh BAWASLU.
” Jika penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilu oleh PANWASCAM tidak tercapai, maka jalan terakhirnya adalah dengan Adjudikasi atau Sidang oleh BAWASLU.” Tambah Akademis UIN Iman Bonjol Padang itu. (Edw)