Berita

Bawaslu Payakumbuh Ingatkan Peserta Pemilu Terkait LPSDK

Payakumbuh, Dekadepos.com

Jelang Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pemilu tahun 2019 oleh Peserta Pemilu (Partai Politik/Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh terus mengingatkan agar Peserta Pemilu bisa melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2019 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Sehingga LPSDK dapat diserahkan Parpol sesuai dengan ketentuan yakni dimulai pada pukul 08.00 Wib dan berakhir pada pukul 18.00 Wib. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, M. Khadafi Senin siang 1 Januari 2018. Menurut mantan Ketua KPU Kota Payakumbuh itu, pihaknya terus mengingatkan dan menghimbau Parpol agar melaksanakan ketentuan yang telah diantur dalam undang-undang.

Bawaslu menurut Khadafi, telah mengirimkan Surat Edaran kepada seluruh Parpol yang ada di Payakumbuh terkait penyerahan LPSDK ke KPU.

“ Iya, kita terus ingatkan Parpol untuk segera menyiapkan LPSDK dan diserahkan pada 2 Januari ke KPU, kita juga telah mengirim surat kepada peserta Pemilu/Parpol.” Sebut Khadafi.

Khadafi juga mengimbau kepada Peserta Pemilu dan Caleg DPRD Kota Payakumbuh untuk menghindari segala pelanggaran selama Tahapan Pemilu 2019, termasuk untuk tidak melakukan Black Campaign/Kampanye Hitam maupun menyebar Hoaks.

Sebelumnya diberitakan, jelang Penyerahan LPSDK ke KPU Kota Payakumbuh, sejumlah pengurus Partai Politik terus melakukan Konsultasi dengan memanfaatkan Help Desk yang disediakan KPU terkait Pelaporan LPSDK. (Edw)