BAZNAS Pasaman Barat Ikuti Pembekalan

Pasaman Barat, Dekadepos.com

Sejumlah staf BAZNAS Kabupaten Pasaman Barat mengikuti Pembekalan yang dibuka wakil ketua Baznas Propinsi Drs. H. Munandar. Kosim. M. Kom, Sabtu 18 September 2021 di aula Kampus YAPTIP.

Hadir dalam pembukaan pembekalan terhadap staf Baznas kabupaten Pasaman Barat, unsur Pimpinan Baznas Pasbar, Baznas Propinsi peserta sebanyak 17 orang sebagai pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman Barat .
DDal kegiatan pembekalan staf sekretariat Baznas Kabupaten Pasaman Barat, ketua H. Muhajir menegaskan bahwa semua peserta agar benar-benar mengikuti pembekalan, karena dan kerja nantinya kita akan menjalankan dana ummat islam nyang berzakat, ujarnya.

Sebab staf sekretariat baznas itu adalah termasuk dalam Amil zakat yang SK nya dari Allah sesuai dengan surat At taubah ayat. 60 dalam al-quran, untuk itu sudah seharusnya kita dalam bekerja itu nanti di samping aturan pemerintah juga diutamakan peraturan Allah, kata Muhajir.

Sementara itu Ronaldo, S. Agar sebagai pemateri dalam pembekalan, menyampaikan kepada peserta agar senantiasa memegang teguh aturan yang telah ditetapkan baik aturan Undang-Undang Baznas, Perbaznas maupun aturan lainya yang terkait dengan kegiatan Baznas, harus diikuti dan dilaksanakan, ujarnya

Namun ia juga menambahkan bahwa aturan yang ditetapkan dalam Islam itu lebih penting lagi, karena jika dijalankan dengan baik sesuai aturan yang ada insya Allah masyarakat Pasaman Barat akan makmur, karena zakat dalam islam itu adalah salah satu solusi dalam pengentasan kemiskinan, akhir Ronaldi.

Sedangkan narasumber dari Baznas Propinsi Sumatra Barat Drs. H. Munandar Kosim, menyampaikan bahwa unsur pimpinan BAZNAS

itu berlaku kolektif kolegial dalam. Mengambil keputusan atau kebajikan secara bersama, dan diharapkan agar tetap saling menghargai dalam perbedaan pendapat, jika ada berbeda pendapat, sebaiknya di musyawarah kan ujar Munandar.
Dan pesan pada peserta pembekalan selaku staf sekretariat BAZNAS, agar bisa mengikuti aturan yang disampaikan pimpinan untuk dilaksanakan, selagi perintah itu tidak berbenturan dengan aturan yang ada ,”katanya mengakhiri.(SMS/AF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *