BeritaCrime

Bejat, Juru Parkir Sodomi Anak Kerabatnya

PAYAKUMBUH, dekadepos.com –

Perangai pria berinitial AY (31 tahun) warga Kelurahan Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh ini, memang bejat.

Betapa tidak, ketika diberi kepercayaan oleh kerabat untuk mengasuh anak perempuannya, sebut saja namanya, Bunga (10 tahun), laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Kota Payakumbuh itu, justru nekad mencabuli anak dibawah umur itu dengan cara mensedominya.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Endrastiawan Setyowibowo melalui Kasatreskrim AKP Camry Nasution didampingi Kanit PPA Satreskrim Aiptu Hendra Gunawan dan Kasubag Humas Polres Payakumbuh, Iptu. Hendri Has serta Paur Humas, Aiptu. Hendri Ahadi, mengungkapkan bahwa, tersangka pelaku pelecehan seksual itu ditangkap setelah Satreskrim Polres Payakumbuh mendapat laporan dari orang tua korban.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik unit PPA Satreskrim Polres Payakumbuh terhadap tersangka AY, ujar Kasatreskrim AKP Camry Nasution, terungkap bahwa tindak kejahatan pencabulan yang dilakukan tersangka berawal dari aksi bujuk rayu dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu.

“Saat itu korban sedang asyik bermain sepeda di halaman rumah kontrakannya. Tiba-tiba datang tersangka AY memanggil korban dan membujuknya akan memberikan uang jajan Rp5 ribu,” ungkap Kasatreskrim AKP Camry Nasution.

Sebagai gadis ingusan yang masih lugu dan polos, Bunga tidak merasa curiga akan mendapat perlakukan bejad dari tersangka AY. Sehingga dengan mudah, tersangka berhasil membujuk korban.

Sebelum perbuatan bejad itu dilakukan tersangka, korban lebih dulu dimandikan tersangka. Usai memandikan korban, tersangka menelungkupkan tubuh gadis ingusan itu di atas kasur, kemudian menaburi tubuh korban dengan bedak dan minyak angin.

Menurut pengakuan tersangka AY, saat menaburi bedak dan minyak angin ke tubuh korban itulah nafsu setannya muncul. Lalu tersangka mengesek-gesekan alat vitalnya ke dubur korban sampai mengelaurkan sperma.

“Jaan kecek-kecekan ka urang ndak. Janji. (Jangan katakan kepada orang ya.. Janji) ” bujuk tersangka kepada korban sembari memberikan uang jajan sebanyak Rp5 ribu seperti yang dijanjikannya.

“ Kasus pencabulan itu terjadi, Rabu lalu (12/9), saat orang tua korban sedang tidak berada di rumahnya. Tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Payakumbuh beberapa hari setelah kejadian, saat mendapat laporan dari pihak keluarga korban, ” beber Kasatreskrim AKP Camry Nasution.

Dari pengakuan tersanga kepada penyidik, saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Payakumbuh, tersangka mengakui bahwa dia juga pernah mengalami pelecehan seksual dengan cara disedomi ketika hidup di Kota Medan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejadnya, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh,” pungkas Kasatreskrim AKP Camry Nasution. (edw)

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts