BELA DAN LINDUNGI PEKERJA PEREMPUAN DARI PELECEHAN SEKSUAL

JAKARTA, dekadepos.com-

Pelecahan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di tempat kerja dan dapat menimpa siapa saja, terutama kaum perempuan. Setiap individu, tanpa mempedulikan jenis kelamin tentu harus mendapatkan perlindungan di tempat kerjanya. Disamping itu, pelecehan seksual juga bisa berdampak pada menurunnya produktivitas pekerja yang akhirnya akan merugikan perusahaan dan kesejahteraan keluarga.

“Keamanan dan kenyamanan dalam bekerja merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi produktivitas kerja, tidak terpenuhinya hak-hak pekerja perempuan, diskriminasi, dan pelecehan seksual di tempat kerja menyebabkan berkurangnya semangat kerja, menurunya produktifitas kerja, dan merupakan tindakan yang tidak diingini oleh korban. Negara mempunyai kewajiban untuk mendorong terwujudnya keamanan dan kenyamanan bagi warganya, khususnya masyarakat pekerja, serta bagi yang rentan terhadap pelecahan seksual. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk ruang pengaduan. Di ruang pengaduan tersebut para pekerja perempuan dapat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dan mendapatkan penyelesaian kasus tersebut. Pada 2017 telah dibentuk Posko Pembelaan Buruh Perempuan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Timur,” tutur Sekretaris Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Prijadi Santosa pada “Pertemuan Pembentukan Posko Layanan di Kawasan Industri” di Kota Cilegon, Banten.

Posko Pembelaan Buruh Perempuan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung merupakan posko percontohan, karena di Kawasan Industri di tempat lain belum menyediakan posko pengaduan seperti yang telah dilakukan oleh Kawasan Berikat Nusanatara (KBN), Cakung tersebut. Hal ini merupakan salah satu upaya penanganan respon cepat bila terjadi pelecehan seksual, sehingga korban bisa mengadu dan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang telah disiapkan.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), hingga 2018 terdapat 1.605 perusahaan industri besar dan sedang di Provinsi Banten. Namun, selama ini belum ada data mengenai pelanggaran norma kerja termasuk pelecehan seksual di tempat kerja. Beberapa faktor yang mempengaruhi tidak adanya catatan tersebut antara lain adanya rasa takut, rasa malu, keterbatasan informasi terkait tempat pengaduan, dan lain-lain.

“Pekerja perempuan merupakan bagian dari tenaga kerja yang telah melakukan kerja, baik untuk diri sendiri maupun bekerja dalam hubungan kerja. Kebutuhan yang semakin meningkat dan keinginan untuk mengkualifikasi diri merupakan alasan mengapa perempuan ingin bekerja. Apapun alasannya keinginan perempuan untuk bekerja tidak dapat dipungkiri karena memberikan kontribusi yang tidak sedikit kepada semua pihak secara langsung maupun tidak langsung. Tanpa mempedulikan jenis kelamin,  sudah sepantasnya setiap individu mendapat hak dan kesempatan yang sama, terutama bagi mereka yang berada di tempat kerja : peluang kerja, perlakuan karyawan, maupun gaji yang diterima,” ujar Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Sitti Ma’Ani Nina.

“Perlu adanya kepedulian kita bersama dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja melalui pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja, khususnya di kawasan industri. Kami berharap agar Pemerintah Daerah Cilegon dapat bekerja sama dengan Kemen PPPA untuk membuat Posko Layanan Pengaduan seperti halnya di BKN Cakung Jakarta Timur tersebut, sehingga pelanggaran terhadap hak-hak pekerja perempuan, khususnya pelecahan seksual yang dialami oleh pekerja perempuan dapat dihapuskan,” tutup Priyadi. (edw/rel)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *