Belajar dari Internet, Pemakai Narkoba Bikin Narkoba dirumah

Payakumbuh. Dekadepos.com

Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba kian memprihatinkan di Kota Payakumbuh, tidak saja menjadi daerah peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu maupun jenis Ganja kering, di Kota perlintasan Sumbar-Riau itu juga telah dijadikan tempat memproduksi/membuat Narkoba jenis Sabu. Baru-baru ini, Jajaran Polsekta Payakumbuh dibantu Tim Opsnal Satresnarkoba dan Kasat Intelkam. AKP. Tarmizi melakukan pengungkapan Kasus Narkoba jenis sabu-sabu yang diproduksi di Kawasan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya dua orang bernama Rino (40) dan seorang Anak Baru Gede berinisial F (16) di sebuah warung makan/tempat makan di pinggir Jalan Merapi di Kelurahan Tiakar. Saat itu keduanya tengah menunggu pesanan makanan, Tak berselang lama Jajaran Polsekta Payakumbuh yang dipimpin langsung Kapolsekta, Kompol. Russirwan mengamankan keduanya. Usai digeledah, keduanya digiring menuju kendaraan (Mobil.red) yang mereka gunakan. Dari penggeledahan yang disaksikan puluhan warga sekitar dan pengendara yang melintas itu tidak ditemukan Narkoba jenis apapun. Penggeledahan dilanjutkan ke kediaman tersangka.

Dirumah tersangka Rino, penggeledahan yang dilakukan didampingi perangkat Kelurahan/Rt/Rw. Dari penggeledahan disejumlah ruangan berhasil diamankan bahan dan alat yang diduga untuk memproduksi Narkoba jenis sabu-sabu. Diantaranya minyak Zippo, Alkohol 95 %, Baby Iol, Tremza, Air Aki, pupuk urea, soda api, garam baterai serta alat penumbuk dan pemasak dan alat hisap Narkoba jenis sabu-sabu.

Kepada Polisi, tersangka mengakui memproduksi Narkoba tersebut untuk dikonsumsi sendiri, ia juga menyebut mempelajari cara membuat Narkoba tersebut dari dunia maya (Internet).

” Keduanya kita bekuk setelah kita melakukan penyelidikan. Dari penangkapan yang dilakukan ditemukan sejumlah alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi Narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka Rino mengakui belajar cara membuat Narkoba tersebut dari dunia maya / Internet.” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Endrasetiawan Setyowibowo melalui Kapolsekta Payakumbuh, Kompol. Russirwan didampingi Panit 1 Reskrim Polsekta Payakumbuh, Ipda. Aiga Putra, Humas Polsekta, Aiptu. Dian Handayani, Rabu siang 25 April 2018.

Kompol. Russirwan juga menambahkan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan Sabtu Dinihari 21 April 2018.

” Untuk ekspose ke kawan-kawan media memang sebelumnya kita undur, sebab kita menunggu hasil Labor.” tambahnya.

Hingga kini, tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolsekta Payakumbuh Kawasan Kaniang Bukik. (Est)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *