Belasan Kerapatan Adat Nagari Pasaman Barat Tolak Perda Peradilan Adat

Pasaman Barat, Dekadepos.com

Badan Koodinasi Kerapatan Adat Nagari ( BAKOR-KAN) Se – kabupaten pasaman Barat, surati Gubenur Sumatera Barat,DPRD Sumatera Barat, Bupati Pasaman Barat dan DPRD kab Pasaman Barat bahwasanya KAN se- Pasaman Barat menolak PERDA nomor 06 tahun 2018 tentang Peradilan Adat, hal ini di ungkapkan ketua Drs Nazar Ikhwan Imbang Langik di kantor KAN kinali kamis 22/7 – 2021.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa surat yang di layangkan berupa pemberitahuan bawasanya KAN se- kabupaten pasaman Barat menolak keberadaan Perda nomor. 06 tahun 2018 tentang Peradilan Adat di kabupaten pasaman Barat, disebabkan perdana tersebut bertentangan dengan Perda Propinsi Sumatra Barat nomor 07 tahun 2018,bagisn ke empat Peradilan Adat Nagari pasal 15 dan 16, ujarnya.

Maka dari pada itu kami yang tergabung dalam BAKOOR-KAN se- kabupaten pasaman Barat, telah melaksanakan musyawarah pada tanggal 10 Juli 2021 di Aula Yaptip dengan memutuskan beberapa poin di antaranya.

Bahwasanya BAKOR- KAN se – Kabupaten Pasaman Barat, menolak Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor. 06 tahun 2018 tentang Peradilan Adat pasal. 14.a, pasal 14.b, pasal 14.c dan pasal 14.d dan menolak keberadaan Peradilan Adat di kabupaten pasaman Barat karena bertentangan dengan Perda Propinsi nomor. 07 thun 2018, bagiann ke empat Peradilan Adat Nagari pasal 15 dan pasal 16 serta dikarenakan Peradilan Adat di pasaman Barat bertentangan dengan Adat salingka Nagari yang ada di kabupaten Pasaman Barat, dan sudah merusak tatanan Adat yang ada di nagari- Nagari di kabupaten pasaman Barat ini, makanya kami menolak Perda nomor 06 tahun 2018 tersebut, tegasnya.

Dan ia menambahkan bahwasanya di tingkat kabupaten tidak ada Peradilan Adat yang ada adalah Dewan Pembina KAN sesuai dengan Perda propinsi nomor. 07 tahun 2018 tentang Nagari pasal 19, jadi kalau ada Peradilan Adat di kabupaten itu tidak benar dan tidak berdasar, karena yang ada Peradilan Adat itu di tingkat Nagari.

Sementara itu dalam musyawarah yang menghasilkan keputusan menolak Perda Kabupaten Pasaman Barat nomor 06 itu dihadiri lima belas ketua KAN yakni ketua KAN lingkungan aua, Ketua KAN Talu, ketua KAN Kinali, ketua KAN air gadang, ketua KAN sinuruik, ketua KAN kapa, ketua KAN koto baru, ketua KAN Rabi jonggor, ketua KAN parit, ketua KAN Sasak, ketua KAN sungai aur, ketua KAN air Bangis, ketua KAN ujung gading dan ketua KAN Batahan dan tiga diantaranya tidak hadir, itu semua se- kabupaten Pasaman Barat. Jadi kita sampai saat ini masih bersifat penyampaian secara administrasi dan persuasif, belum menjurus pada upaya hukum.

Namun bila pemerintah daerah tidak mengindahkan dan. Masih meneruskan jalannya Perda kabupaten nomor 06 tahun 2018 itu, tidak menutup kemungkinan akan kita lanjut ke upaya hukum riil, akhir Nazar. (SMS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *