Limapuluh Kota, Dekadepos.com
Periode jabatan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota 2014-2019 bakal segera berakhir pada 6 Agustus mendatang, meski akan segera digantikan oleh anggota DPRD hasil pemilihan 17 April 2019 lalu, 35 orang anggota DPRD atau wakil rakyat di Kabupaten Limapuluh itu tidak berhasil “melahirkan” satupun Peraturan Daerah (Perda) Inisatif dari Januari 2019 hingga masa jabatan mereka berakhir.





Sehingga bisa dipastikan “PR” yang mereka tinggalkan itu bakal dilanjutkan oleh anggota DPRD periode selanjutnya (2019-2024), meski sebagian dari anggota DPRD periode lama itu kembali terpilih. Dua buah “PR” tersebut yakni, Ranperda Inisiatif DPRD tentang penanggulangan bahaya Narkoba dan Ranperda tentang aset PNPM (Ranperda Aset PNPM tidak bisa dilanjutkan karena belum ada payung hukum.red).



“Memang untuk tahun 2019 ini belum ada Ranperda Inisiatif yang disahkan anggota DPRD periode 2014-2019 sampai periode mereka berakhir, sehingga satu dari dua Ranperda itu bakal dilanjutkan oleh anggota DPRD periode selanjuntya.” Sebut Sekretaris Dewan (Sekwan), M. Darma Wijaya, Kamis siang 1 Agustus 2019.


Darma Wijaya juga menambahkan, untuk Ranperda Inisiatif Dewan terkait penanggulangan bahaya Narkoba sampai saat ini tahapannya baru sampai hearing publik, dan tidak mungkin dibahas oleh DPRD priode 2014-2019. Karena masa jabatannya berakhir 6 Agustus 2019 ini.
Dipilihnya Ranperda penanggulangan bahaya Narkoba sebagai inisiatif Dewan melihat maraknya peredaran gelap Narkoba diwilayah Limapuluh Kota akhir-akhir ini. Bahkan, sebut Sekwan, peredaran Narkoba sudah sampai masuk kekampung-kampung terjauh di Limaluluh Kota. Melalui perda ini nanti, diharapkan dapat menekan peredaran Gelap Narkoba dengan melibatkan semua pihak dalam penanggulangan bahaya Narkoba.


Sementaraa selama 5 tahun periode jabatan anggota DPRD priode 2014-2019, telah melahirkan 12 perda inisiatif. (Edw).
