LIMAPULUH KOTA, dekadepos.com –
Dalam rangka memberikan penguatan kapasitas kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota menggelar rapat koordinasi bertajuk penanganan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara Pemilu dan Peraturan Perundang- undangan lainnya.

Rapat koordinasi yang secara resmi dibuka Divisi Hukum, Pengegahan, Parmas dan Humas, Davit Alexsander didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu, Mellia Rahmi dan Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Ferdi Aswindo dan jajaran kepolisian serta pers itu, berlangsung di aula Resto Tiffa, Pulutan Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (10/10/2023).
Sebagai penyelenggara Pemilu, ungkap Dapit Alexander, anggota Panwascam harus bisa memahami kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Dia tidak ingin ada anggota Panwascam di Limapuluh Kota yang melanggar kode etik penyelengaraan pemilu 2024.

“Panwascam dalam menjalankan tugasnya itu bekerja selama 24 jam dalam sehari. Untuk itu, kita dituntut untuk memahami kode etik sebagai penyelenggara Pemilu agar tidak melanggar,” ungkap Dapit Alexander.
Ia juga menyampaikan, bahwa tugas Bawaslu termasuk Panwascam merupakan salah satu tugas yang mulia, karena bekerja untuk memperjuangkan program-program pemerintah diwilayah kerja masing-masing demi kemaslahatan masyarakat banyak.

“Pesan saya kepada rekan-rekan Panwascam, mari bekerja dengan tulus, ikhlas dan sungguh-sungguh serta tetap jaga netralitas ditengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, panitia pelaksana Ferdi Aswindo dalam laporannya mengatakan, bahwa kegiatan rapat koordinasi tersebut digelar dalam rangka memperkuat jajaran Bawaslu Limapuluh Kota dalam melakukan proses penanganan pelanggran kode etik penyelenggara Pemilu serta penanganan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya di Kabupaten Limapuluh Kota.
“Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Limapuluh Kota beserta staf sekretariat Bawaslu Limapuluh Kota harus mengetahui tata cara, prosedur dan mekanisme serta tertib administrasi setiap proses penanganan pelanggaran pemilu 2024,” sebutnya.
Sementara itu pemateri anggota TPD Sumatera Barat DKPP RI yang juga dosen Sosiologi Hukum Prodi Hukum Tatanegara Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Muhammad Taufik menyampaikan materi tentang penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada Pemilu serentak 2024.
“ Tugas Bawaslu dan Panwascam sangat berat karena berada dalam kondisi peralihan kekuasaaan. Pemilu bisa dinilai sukses apabila berkualitas dan berintegritas,” ujar Muhammad Taufik. (ds)