Berselang Tiga Jam, Dua Tersangka Narkoba Dibekuk Polres Tanah Datar


Batusangkar,dekadepos.com

Spektakuler…!, Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar dipimpin Akp Syafrinal MH dalam tiga jam berhasil membekuk Dua tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis shabu pada lokasi berbeda, Rabu(6/2) kemaren.

Bacaan Lainnya

Pelaku tindak pidana Narkoba RR panggilan Erik 30 Tahun asal Jorong  Supanjang,nagari Cubadak,Lima Kaum ditangkap berdasarkan informasi masyarakat,Erik sering ‘ Menyabu ‘.

Kasat Narkoba Akp Syafrinal pun bersama Timnya langsung melakukan investigasi keberadaan  Erik,sekitar pukul 11.30 Wib sedang berada di rumah Dedi di Jorong Gelanggang Jaya Nagari Sawah Tangah,Pariangan.

Terhadap Pelaku Erik segera diamankan sekaligus dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan BB(Barang bukti) satu paket Narkoba jenis sabu berat 1 gram,satu lembar kertas timah rokok dan satu buah HP merk Oppo A 37 Hitam.

Kemudian sekitar pukul pukul 14.00 Wib,pada hari sama Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar berhasil pula membekuk IR alias Boim 26 tahun asal jorong Tabek,nagari Tabek,Pariangan.

Boim Sang tersangka ditangkap dipinggir jalan Jorong  Monas,Nagari Sawah Tangah,Pariangan.Dalam operasi penangkapan itu,petugas Sat Resnarkoba  berpura pura memesan narkoba jenis sabu alias undercover buy melalui Boim,sehingga terjadi kesepakatan transaksi dipinggir Jalan Jorong  Monas,nagari Sawah Tangah.

Di kesempatan itu,Tim Sat resnarkoba melakukan pengintaian,benar saja Boim sedang menunggu di pinggir jalan,pada saat itu petugas langsung bertindak dan mengamankan Boim,ketika dilakukan penggeledahan sekujur tubuhnya dan pencarian BB sekitar tempat Boim menunggu ditemukan BB satu paket narkoba jenis sabu berat 1 gram terbungkus plastic bening  dilampisi tissue dilaru dalam lobang tongkat pagar .

Dan satu buah hp merk samsung merah,satu lembar tissue putih,satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy merah No. Pol BA 5881 PE dan uang sebesar Rp 400.000,-.

Pembekukan itu dilakukan Tim Sat Resnarkoba pada lokasi berbeda tidak ada hubungan antara Erik dan Boim, tekan Kapolres H Bayu melalui Kasat Resnarkoba Akp Syafrinal didampingi Kasubag humas Iptu Marjoni Usman SH di Batusangkar,pukul 21.00 Wib, Kamis(7/2).

Rabu itu juga ,ucap Akp Syafrinal,kedua tersangka Erik dan Boim serta BB shabu dibawa dan diamankan ke Polres Tanah Datar untuk prosesi hukum lebih panjut.(Hatiar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *