Payakumbuh, Dekadepos.com
Bisnis haram Narkoba jenis sabu-sabu kian mengkhawatirkan baik di Payakumbuh maupun di Kabupaten Limapuluh Kota, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dibawah pimpinan langsung Kasatresnarkoba Iptu. Hendri Has menangkap seorang Emak-emak Residivis Narkoba, kini giliran Satresnarkoba Polres Payakumbuh yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu. Zulhendri didampingi Dantim Opsnal, Aiptu. Supriyadi membekuk Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang diduga sebagai Pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, tidak hanya membekuk Pasutri yang telah memiliki beberapa orang anak itu, Tim Opsnal Satresnarkoba juga membekuk seorang wanita berinisial R (40) beralamat di Labuah Kaciak Jorong Pasar Nagari ganggo Hilir Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman yang merupakan adik tersangka YH sekaligus Ipar dari tersangka berinisial S (44).
Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah anggota Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa adanya Pasutri berinisial S (44) dan istrinya YH (45) kerap mengedarkan Narkoba ditempat tinggal mereka di Kawasan Jopang Balai Malintang Nagari Sitanang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota, Pasutri tersebut diduga telah lama menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, tidak itu saja bahkan tersangka S juga diketahui sebagai pemakai Narkoba.





Dari informasi tersebut, Polisi (Tim Opsnal Satresnarkoba.red) mulai melakukan penyelidikan, hingga dilakukan pengkapan terhadap ketiganya. Ketiga tersangka ditangkap Kamis siang 9 Mei 2019 sekitar pukul 12.30 Wib di Jorong Balai Malintang. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan sejumlah paket Narkoba jenis Sabu-sabu siap edar.



” Iya, kita berhasil mengamankan sepasang suami istri pengedar serta adik mereka yang diduga sebagai kurir Narkoba. Pengkapan terhadap tersangka kita lakukan berkat informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut juga disebutkan bahwa tersangka YH yang diduga kurir Narkoba akan mengantarkan pesanan Narkoba ke wilayah Hukum kita, sehingga kita langsung melakukan penangkapan.” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Endrasetiawan Setyowibowo melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Zulhendri didampingi Dantim Opsnal, Aiptu. Supriyadi dan Kasubag Humas, Iptu. Rika Susanto, Kamis sore 9 Mei 2019.


Zulhendri juga menambahkan, penggeledahan dirumah tersangka juga disaksikan perangkat jorong, Pemuda dan Tokoh masyarakat setempat. Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti Narkoba berupa, 2 (dua) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp 690.000 diduga hasil penjualan sabu, ratusan palstik yang diduga sebagai pembungkus sabu-sabu, handphone.
Kepada Polisi, tersangka YH mengaku baru beberapa kali menjalankan bisnis haram tersebut. Ia juga juga menyebut menjual 1 paket Sabu-sabu ukuran sedang itu seharga Rp. 2,5 juta. Sementara untuk pasokan ia dapatkan dari sang adik yang mendapatkan barang haram itu dari seorang Bandar dari Pekanbaru. Sedangkan suaminya, juga mengaku sebagai pemakai Narkoba.


Hingga kini, ketiga tersangka masih ditahan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Edw)
