Limapuluh Kota, Dekadepos.com
Dua orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai Narkoba jenis ganja kering dibekuk Tim Opsnal Satresarkoba Polres Limapuluh Kota di sebuah rumah di Jorong Sopang Nagari Pangkalan Kecamatan Pangkalan Rabu 6 November 2019 sekitar pukul 00.15 Wib.





Kedua tersangka Boceng (23) swasta dan RA (20) panggilan Fido, seorang pelajar yang sama-sama warga Pangkalan, dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba, Iptu. Hendri Has didampingi Kanit 1, Bripka. Marshanda karena diduga kerap mengedarkan Narkoba di kawasan Pangkalan.



Penangkapan keduanya berhasil dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik keduanya yang sudah meresahkan warga sekitar. Hingga keduanya berhasil dibekuk disebuah rumah tanpa perlawanan. Selain membekuk keduanya, Polisi (Tim Opsnal Satresnarkoba.red) juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba.


“ Iya, keduanya kita bekuk dini hari tadi disebuah rumah di Jorong Sopang. Penggeledahan dirumah tersebut juga disaksikan perangkat Nagari setempat. Selain kedua tersangka, kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba jenis ganja, alat hisap Narkoba sabu-sabu serta timbangan digital.” Sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Sri Wibowo didampingi Kasatresnarkoba, Iptu. Hendri Has didampingi Kasubag Humas, AKP. Yuhelman dan Kanit 1, Bripka. Marshanda, Rabu sore 6 November 2019.


Barag bukti yang diamanakan tersebut diantarannya, 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam, 2 (dua) paket diduga narkotika golongan 1 jenis ganja yang di bungkus plastik warna bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pack plastik warna bening, 1 ( satu) buah plastik klip warna bening, 2 (dua) buah kaca pirex beserta kompeng serta 4 (empat) buah pipet yang ditemukan dalam kotak rokok dan 1 ( satu) buah bong.

Usai ditangkap dan digeledah, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Edw).