BPN,Pemkab dan Polres Digugat

Puluhan hektar tanah milik masyarakat Jorong Ketinggian, Sarilamak, Harau, rencananya untuk pembangunan kantor bupati dan kawasan Ibu Kota Kabupaten Limapuluh Kota, digugat warga.

LIMAPULUH KOTA, dekadepos.com-

Masyarakat Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, selama 24 tahun berjuang untuk mendapatkan kembali tanah mereka yang telah berubah fungsi dan beralih tangan, akibat program Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) guna mendukung rencana pembangunan pusat Ibu Kota Kabupaten (IKK) Limapuluh Kota, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati.

Tak tanggung-tanggung, melalui kuasa hukumnya Hendra Warman, SH, masyarakat Jorong Ketinggian menggugat tiga institusi sekaligus yakni, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Limapuluh Kota sebagai tergugat I, Pemkab Limapuluh Kota sebagai tergugat II dan Polres Limapuluh Kota turut tergugat I, lewat perkara perdata.

Dalam gugatan yang telah didaftarkan di PN Tanjung Pati tanggal 23 Maret 2020 nomor pendaftaran PN.TJP-03202013U, pihak-pihak penggugat menyatakan perihal gugatannya yakni, perbuatan melawan hukum/1365 BW da UUD 45 Pasal 28 H ayat 4 yang dilakukan ketiga institusi tergugat.

Setelah 24 tahun dalam perjuangan meminta kepastian hukum dan rasa keadilan akibat adanya bujuk rayu, rekayasa dan tipuan yang dilakukan oleh pengambil keputusan, dengan dalih akan dibangun kantor Bupati dan Jorong Ketinggian akan dijadikan pusat Ibu Kota Kabupaten, maka dibujuk rayu lah masyarakat untuk dapat menyumbangkan tanahnya seluas 22,5 persen dari setiap kwantitas yang mereka miliki untuk program Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP).

Hendra Warman, SH mengatakan, kronologis kejadian berawal dari wacana Pemkab Limapuluh Kota akan menjadikan Jorong Ketinggian sebagai pusat Ibu Kota Kabupaten Limapuluh Kota dan dibutuhkan tanah atau lahan untuk pembangunan kantor Bupati.

Untuk mendukung rencana pembangunan IKK dan kantor Bupati tersebut, Pemkab Limapuluh Kota meminta partisipasi masyarakat Jorong Ketinggian.

Seiring berjalannya waktu, rencana pembangunan IKK tersebut diimplementasikan melalui program Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) dengan dasar hukum SK Bupati Nomor:702/BLK/1994.

Menurut Hendra Warman, SH, untuk mewujudkan program KTP guna pembangunan IKK tersebut, aparat Pemkab dan pihak BPN turun ke masyarakat mengedarkan blangko-blangko kosong yang hanya diisi dan ditulis dengan pensil dan aparat tersebut meminta tandatangan dari perempuan tua dan blangko-blangko tersebut diedarkan oleh Sekretaris Desa, saat itu.

Namun setelah pengadaan tanah lewat program KTP tersebut direalisasikan, ternyata rencana pembangunan pusat IKK dan kantor Bupati sampai saat ini tidak pernah terjadi, karena pembangunan kantor Bupati sudah dipindahkan atau dibangun di kawasan Bukik Limau, Sarilamak, Harau.

“ Sampai saat ini masyarakat Jorong Ketinggian mempertanyakan mana realisasi dari janji-janji pemerintah daerah yang katanya akan membangun kantor Bupati di Jorong Ketinggian. Masyarakat telah merasa tertipu oleh wacana pembangunan kantor Bupati. Ternyata faktanya, objek tanah yang dipotong 22,5 persen dari program KTP, telah menjadi hak milik dan hak individual dan bukan milik masyarakat Jorong Ketinggian, akan tetapi telah menjadi hak milik oknum-oknum BPN,” beber Hendra Warman, SH, yang sengaja datang ke Balai Wartawan Luak Limopuluah memberikan keterangan pers.

Dinyatakan Hendra Warman, SH, dari kronologis kasus tanah KTP untuk pembangunan IKK di Jorong Ketinggian ini, maka jelas adanya abuse of power dan manipulasi oleh aparatur dari unsur Pemda maupun BPN untuk mengelabui masyarakat Jorong Ketinggian dengan kesediaan masyarakat memberikan ‘sedekah, sumbangan’ tanahnya, guna diperuntukan sebagai bakal lahan kantor Bupati Limapuluh Kota, adalah jelas dalam rangka pembodohan dan bujuk rayu dengan unsur jelas manipulasi. 

Hal ini terbukti terjadinya peralihan hak-hak atas tanah tersebut kepada oknum BPN dengan disertai munculnya sertifikat-sertifikat fiktif yang justru dimiliki oleh kroni-kroni orang BPN dan aparatur Pemda. Fakta lainnya, tanah tersebut telah diperjualbelikan kepada oknum-oknum BPN dan oknum aparatur serta keluarga atas nama istri-istrinya.         

Melalui kuasa hukumnya Hendra Warman, SH, masyarakat Jorong Ketinggian meminta kepada majelis hakim PN Tanjung Pati yang akan menyidangkan perkara ini, untuk menerima semua gugatan penggugat dan menyatakan wacana Konsolidasi Tanah Perkotaan dinyatakan batal demi hukum karena terbukti adanya perbuatan melawan hukum.

Tanya hanya itu, para penggugat juga meminta kepada majelis hakim PN Tanjung Pati untuk menyatakan memerintahkan untuk mengembalikan seluruh hak-hak milik masyarakat Jorong Ketinggian dikembalikan ke posisi semula, sebelum diadakan pemotongan-pemotongan atas nama KTP (Konsolidasi Tanah Perkotaan) kembali status Quo.

“Termasuk membayar ganti rugi secara moriel immaterial kerugian masyarakat Jorong Ketinggian, terhitung sejak penguasaan tanah secara illegal oleh tergugat I,II dan turut tergugat I masing-masing Rp5 Milliar bagi individual pemilik lahan yang ditipu dan tidak bisa memanfaatkan lahan sebagai kebutuhan ekonomis selama 24 tahun lebih,” pungkas Hendra Warman, SH.(edw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *