Berita

Buntut Penolakan Pabrik Pengolahan Air Minum Dalam Kemasan di Kab. 50 Kota, Produksi Dihentikan Sementara

Limapuluh Kota, Dekadepos.com

Pasca peninjauan Lapangan yang dilakukan Tim Teknis dan sejumlah pihak di Kabupaten Limapuluh ke Pabrik Pengolahan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) CV. Multi Rejeki Selaras di Jorong Batang Tabik Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis pagi 25 Agustus 2022, Tim yang juga melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat, KAN, Walinagari, Camat, Kepala DPM-PTSP, Direktur CV. Multi Rejeki Selaras, BAMUS, Kapolsek Luhak, Danramil Luhak, sepakat untuk melakukan penutupan sementara terhadap proses produksi yang dilakukan.

Meski sepakat untuk menghentikan sementara proses produksi, namun pihak perusahaan masih bisa untuk melakukan Pengurusan perizinan di pihak-pihak terkait. Kesepakatan itu didapat setelah digelarnya rapat yang cukup alot di Aula Kantor Camat Luak pada Kamis siang 25 Agustus 2022.

Meski semula pihak Direktur CV. Multi Rejeki Selaras, Tito Idrus “mambana” agar mereka diberi kelonggaran agar bisa terus berproduksi sambil pengurusan izin tetap berjalan, namun perwakilan masyarakat tetap pada pendirian agar usaha yang berpusat di Kelurahan Padang Datar Kota Payakumbuh itu tetap tutup sementara karena dinilai illegal sebab tak mengantongi izin.

” Kalau tidak ada izin kan illegal, kami minta untuk ditutup dan proses produksi dihentikan sementara,” ujar Darius, perwakilan warga saat rapat yang dihadiri puluhan orang itu digelar.

Hal senada juga diungkapkan Edy, SH Tokoh masyarakat yang juga merupakan pensiunan ASN di Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota. Akibat adanya aktivitas perusahaan di daerahnya, banyak warga yang kesulitan air untuk sawah dan kolam ikan, sehingga penutupan sementara proses produksi pabrik pengolahan air minum itu dinilai sebagai hal yang tepat.

” Akibat adanya penyedotan air oleh perusahaan, kami kesulitan air terutama saat mandi. Kolam ikan dan sawah kami kekurangan air, jadi kami minta aktivitas perusahaan ditutup sementara.” Ucapnya.

Sementara Wali Nagari Sungai Kamuyang, Israr menyebutkan bahwa semula banyak surat yang masuk ke Kantor Walinagari terkait keberadaan pabrik pengolahan air minum itu, disatu sisi ia tidak bisa menghambat proses investigasi, disi lain juga tidak bisa mengabaikan persoalan atau keluhan masyarakat nya.

” Banyak surat, laporan serta keluhan yang disampaikan kepada kami selaku Walinagari terkait keberadaan perusahaan pengolahan air minum dalam kemasan yang ada di daerah kami, disatu sisi kami tidak bisa menghambat investasi, sementara disisi lain juga tidak mungkin mengabaikan keluhan masyarakat, jadi untuk sementara waktu kami sepakat agar aktivitas atau proses produksi dihentikan sampai izin dimiliki.” Sebutnya.

Camat Luak, Rizky Edward kepada wartawan usai rapat menyebutkan bahwa meski proses produksi dihentikan, namun pihak perusahaan tetap bisa melanjutkan proses pengurus izin usaha mereka. Ia mengaku mendukung usaha untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, namun tidak mengeyampingkan aturan yang ada.

” Pertemuan tadi sebagai bentuk tindak lanjut dari peninjauan lapangan yang dilakukan, intinya kita dukung usaha tingkatkan ekonomi masyarakat dengan tidak mengesampingkan aturan-aturan dan kearifan lokal.” Ucapnya diamini Kapolsek Luhak, IPTU. Rika Susanto.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Limapuluh Kota, Aneta Budi menyebutkan bahwa sejumlah hal harus dipenuhi oleh pihak perusahaan sebelum melakukan aktivitas atau proses produksi.

” Karena ini usaha pengolahan air kemasan beresiko tinggi, harus ada izin lingkungan UKL-UPL, Izin kesesuaian ruang dari Dinas Pekerjaan Umum/PU, sementara yang dimiliki/dikantongi dari dinas PU hanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ucap Budi.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) itu juga menambahkan, secara aturan perusahaan memang harus ada izin sehingga bisa beroperasi.

” Secara aturan, harus ada izin baru operasi.” Tutup pria yang baru beberapa bulan menjabat kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Limapuluh Kota itu.

Tito Idrus Direktur Direktur CV. Multi Rejeki Selaras menyebutkan bahwa terkait hasil kesepakatan terkait keberadaan perusahaan/usahanya, ia menyebutkan bahwa memahami dan siap menjalankan keputusan.

” Kami dari perusahaan melihat adanya nilai kebersamaan, kami juga memahami kondisi yang ada, kita siap jalankan dan hormati keputusan. Terkait izin saat ini terus berjalan/kami urus,” ucapnya.

Tito juga menambahkan, karena terkait perizinan tidak langsung jadi, pihaknya tetap melakukan pengurusan.

” Izin kita tetap jalan untuk mengurus, sebab kan tidak langsung jadi. Kedepan kita akan terus bangun komunikasi yang lebih dengan berbagai pihak.” Tutupnya. (Edw).