BeritaKesehatanPemerintahan

Bupati Irfendi Arbi Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

LIMAPULUH KOTA, dekadepos.com-

Menyikapi surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2622/SJ, tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-1), Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi melahirkan Surat Keputusan (SK) terkait Pembentukan Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2020.

Menurut Bupati Irfendi Arbi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2020 menyebutkan bahwa, penyebaran corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat ini cendrung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, ulas Bupati Irfendi Arbi, guna percepatan penanganan corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2020, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat fokus, terpadu dan sinergitas antar OPD se Kabupaten Limapuluh Kota.

Ditekankan Bupati Irfendi Arbi, adapun tugas Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2020, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Limapuluh Kota menetapkan rencana operasi dan melaksanakan penanganan. Kemudian melakukan koordinasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penanganan. Melakukan pengawasan pelaksanaan penanganan, mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan penanganan dan melaporkan pelaksanaan penanganan kepada gugus tugas tingkat propinsi.

Sementara itu Wakil Ketua Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Limapuluh Kota bertugas mewakili Bupati dalam melaksanakan tugas Ketua Gugus Tugas tingkat Kabupaten Limapuluh Kota. Sedangkan Sekretaris Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Limapuluh Kota bertugas memberikan dukungan teknis dan memberikan bantuan administrasi kepada Ketua Gugus Tugas.

Irfendi Arbi juga menyatakan, seluruh pihak yang terlibat dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Limapuluh Kota, masing-masing memiliki tugas dan peran untuk perceparan penanganan virus corona (Corid-19).

“ Intinya masing-masing pihak diminta untuk mengingatkan masyarakat yang merasa tidak sehat, demam 38 derjat celsius dan batuk pilek agar istirahat di rumah dan segera berobat ke fasilitas kesehatan,” ujar Irfendi Arbi.

Bupati Irfendi Arbi juga menyatakan, semua pihak yang tercantum dalam SK Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Limapuluh Kota, juga diharapkan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan waspada. (edw)