Sijunjung, Dekadepos.com
Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin sangat menyesalkan data pribadi 8 pasien positif Covid-19 tersebar di media sosial. Hal tersebut diungkapkan Bupati, Jumat (29/5/20) kepada MC Sijunjung di Kantor Bupati setempat.





“ Saya amat menyesalkan data pribadi pasien disebarkan di media sosial, termasuk data keluarganya. Orang yang terinfeksi covid-19 bukanlah aib, ini adalah layaknya orang sakit, membutuhkan dukungan dan semangat dari orang-orang sekitar,” ujar Bupati.



“ Perlu bantuan kita semua untuk menyikapi kondisi ini dengan benar terhadap pasien yang terinfeksi covid-19. Jangan saling menyalahkan, tidak ada orang yang mau sakit. Seharusnya kita yang sehat membantu dan memberikan dukungan, bukan mengucilkan termasuk keluarga mereka,” tegas Bupati.


“ Saya menghimbau kepada masyarakat Sijunjung terutama ASN untuk lebih cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena perlindungan atas identitas pribadi telah dijamin dalam Undang-Undang,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sijunjung, selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sijunjung, Rizal Efendi, SE menyebutkan kerahasiaan identitas pasien telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan (“UU Kesehatan”) dan Pasal 17 huruf h angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”). Pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali, salah satunya, mengenai riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, karena bila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi. (Heru).

