Buruh Tani Pengedar Sabu Diciduk Satnarkoba Polsek Kinali Pasbar

Pasaman Barat, dekadepos.com

Seorang buruh tani terduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis Sabu, ditangkap satnarkoba polsek Kinali pada Selasa (25/5/2021).

Bacaan Lainnya

Dasar penangkapan itu sesuai dengan Laporan Polisi No:LP/A/3/V/2021/Spkt/polsek-kinali/polres pasaman barat/polda Sumatera Barat tanggal 25 mei 2021.

Tersangka berinisial PR (36)PRIYANTO beralamatdi Jorong Padang Canduh, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

“Benar telah terjadi penangkapan seorang masyarakat sipil yang di duga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” kata Akp.Deprizal,S.H,M.H,

Kronologis penangkapan, Pada hari Selasa 25 mei 2021 sekira pukul 02.30 wib, Personil Reskrim polsek Kinali yg di pimpin oleh Kanit Reskrim polsek Kinali AIPTU NOVRIALDI,SH

Melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu, hasil penyelidikan tersebut personil Reskrim polsek Kinali berhasil mengetahui identitas pelaku dan berupaya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sedang bertransaksi penjualan sabu, kemudian tim Reskrim polsek kinali langsung terjun ke TKP transaksi sabu tersebut, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka .

Dalam penangkapan tersebut personil berhasil mengamankan 1(satu) tersangka yang sempat melarikan diri ke belakang rumah nya, kemudian tersangka berikut barang bukti berupa 1 paket besar, 1 paket sedang, 2 paket kecil di duga sabu, 1buah timbangan digital, 1 buah korek api gas warna biru, 10 buah plastik bening kecil utk membungkus paket sabu, 1 buah alat isap bong yg terbuat dari botol plastik warna hitam dan terdapat sedotan dan kaca pirek, 1 buah HP merek VIVO Tipey 1904 warna biru metalik, serta uang tunai Rp894.000(delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah),di amankan di polsek Kinali guna untuk proses hukum lebih lanjut.

“Undang-undang yang di langgar pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 ttg narkotika” Ujar deprizal. ( SMS)

Pos terkait