Limapuluh Kota, Dekadepos.com
Irfendi Arbi, Calon Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan (DAPIL) Sumatera Barat II yang meliputi 8 Kabupaten dan Kota melakukan pembongkaran atau pencopotan terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sebelumnya telah dipasang, pembongkaran itu dilakukan pasca himbauan BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota agar Caleg yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu serentak tahun 2024 untuk tidak lagi memproduksi/memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan ketentuan.

Sebab menurut BAWASLU, saat ini umumnya APS yang dipasang Caleg mengandung unsur Alat Peraga Kampanye (APK), padahal masa Kampanye baru dimulai pada 28 November nanti.
Pembongkaran Alat Peraga Sosialisasi itu dilakukan Irfendi Arbi, Caleg DPR-RI Partai Nasdem. Menurut Bupati Limapuluh Kota periode 2016-2021 itu, pembongkaran dilakukan sendiri pasca Edaran BAWASLU untuk tidak lagi memasang APS yang melanggar aturan.

” Iya, kemarin kita memang membongkar sendiri Alat Peraga Sosialisasi yang sebelumnya terpasang. Pembongkaran kita lakukan setelah adanya Edaran dari BAWASLU serta menyadari bahwa Alat Peraga Sosialisasi yang kita pasang memang mengandung sejumlah unsur yang tidak diperbolehkan dalam Alat Peraga Sosialisasi,” ucap Irfendi Arbi, Selasa pagi 7 November 2023.
Caleg Partai Nasdem nomor urut 5 itu juga menyebutkan bahwa untuk Alat Peraga Sosialisasi lainnya yang terpasang di berbagai tempat di Dapil 2, akan dilakukan oleh relawan dan tim yang tersebar.

” Insyaallah untuk Alat Peraga Sosialisasi lainnya yang belum kita bongkar, akan segera dibuka/bongkar oleh tim ataupun relawan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota, David Alexander menyebutkan bahwa terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), Caleg diingatkan untuk memperhatikan sejumlah hal yang dilarang, diantaranya dengan tidak memuat unsur ajakan memilih, seperti coblos nomor urut, simbol atau gambar paku serta materi lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
” Saat ini Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang, 70 persen diantaranya mengandung unsur Alat Peraga Kampanye (APK) yang memuat Coblos, gambar paku dan ajakan untuk memilih,” tambahnya.
BAWASLU juga ingatkan Bakal Calon Legislatif (BACALEG) yang telah ditetapkan jadi CALEG untuk bisa menahan diri untuk tidak melakukan Kampanye dan memasang APK yang mengandung unsur APK.
” Tahan diri dulu untuk tidak gelar/melakukan kegiatan kampanye, sebar brosur dan lainnya sebab Kampanye bisa dimulai tanggal 28 November nanti.” Harapnya. (Edw).