Limapuluh Kota, Dekadepos.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat memvonis salah seorang Caleg Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) V berinisial YS dengan Vonis Pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan berakhir Karena melanggar Pasal 516 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sidang lanjutan dengan Agenda Pembacaan Putusan tersebut digelar Jumat pagi 31 Mei 2019 di Ruang Sidang Utama Pengadilan setempat.





Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Herry Cahyono, SH didampingi dua hakim anggota, Junter Sijabat, SH, Isnandar Nasution, SH dan bertindak sebagai Panitera, M. Ihsan. Sama seperti sidang sebelumnya, terdakwa YS didampingi dua orang Penasehat Hukumnya serta sang suami yang selalu setia hadir setiap agenda siang. Sidang tersebut juga dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Divisi Hukum dan Pengawasan, Amfreizer.



Usai membuka sidang yang terbuka untuk umum tersebut, Herry Cahyono yang juga Ketua PN Tanjung Pati membacakan pertimbangan Majelis dan dilanjutkan dua hakim anggota lainnya secara bergantian.


” Menjatuhkan Pidana selama dua bulan dan denda 5 juta rupiah, namun pidana tersebut tidak usah dijalani/percobaan, kecuali dikemudian hari terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 bulan berakhir.” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Caleg YS memiliki dua Nomor Induk Keluarga (NIK) berbeda sehingga bisa melakukan dua kali pencoblosan/pemberian hak pilih pada Pemilu serentak Tahun 2019 lalu. Wanita yang menggunakan gamis berwarna coklat saat sidang pembacaan Vonis itu melakukan pencoblosan di TPS 17 dan TPS 18 di Dapil V.
Usai mendengarkan pembacaan Vonis, terdakwa YS melalui Penasehat Hukumnya mengaku fikir-fikir atas Vonis tersebut, hal yang sama juga diungkapkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh. (Edw).

