BeritaPemerintahan

Cegah Corona, PN Payakumbuh Terapkan Sidang Online

Payakumbuh, Dekadepos.com

Mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, Sidang Perkara Pidana mulai dilakukan secara online menggunakan sebuan monitor yang dipararelkqn dengan terdakwa yang berada di Lapas Payakumbuh serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Nageri Payakumbuh.

Penerapan sidang secara online/teleconfernce tersebut mulai diberlakukan Senin pagi 30 Maret 2020 hingga beberapa hari kedepan sampai ancamana Virus Corona mulai berkurang. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, Kurniawan Wijonarko, SH. MH penerapan sidang tidak langsung dengan tatap muka itu sesuai dengan Instruksi Dirjen Badan Peradilan Umum.

” Sidang online dengan cara Teleconference ini baru hari ini kita laksanakan di PN Payakumbuh, ini sesuai dengan Instruksi Dirjen Badan Peradilan Umum. Dalam sidang ini dengan pihak-pihak terkait, Terdakwa dan JPU.” Sebut Kurniawan.

Pria yang akrab disapa Wawan itu juga menambahkan, dihari pertama pelaksanaan sidang online tersebut kendala yang dihadapi adalah jaringan, ia berharap dalam sidang kedepan bisa lebih baik.

” Tadi seperti yang rekan-rekan wartawan lihat, kendala kita di jaringan.” Sebutnya.

Dari pantauan di Ruang Sidang, terlihat sebuah monitor yang diletakkan dihadapan Majelis hakim, selain itu juga terdapat speaker. Dalam berkomunikasi dengan terdakwa dan JPU, Hakim menggunakan pengeras suara.

Selain melakukan sidang online untuk pencegahan Virus Corona, PN Payakumbuh juga menyediakan hand sanitizer bagi warga yang datang mengurus keperluan.

Mulai diberlakukan nya sidang online di PN Payakumbuh, diapresiasi Ketua DPC PERADI Kota Payakumbuh, Setia Budi. SH. Menurut pria yang banyak mendampingi kliennya yang tersandung perkara Pidana itu, langkah yang diterapkan di PN Payakumbuh hal yang tepat.

” Kita apresiasi penerapan sidang secara online yang telah diterapkan di PN Payakumbuh ini. Apalagi ditengah ancaman virus Corona.” Ucapnya diamini Nedi Rinaladi. (Edw).