Curat, Residivis dan Pelajar Ditangkap Polres Sijunjung

Sijunjung, dekadepos.com

Meski pernah ditangkap tekait kasus pencurian, tak membuat pelaku berinisial FR (18) jera. Buktinya, ia kembali diamankan Satreskrim Polres Sijunjung terkait kasus pencurian.

Bacaan Lainnya

FR diamankan bersama AT (14), satu pelaku lainnya yang masih berstatus sebagai pelajar.

“Benar, FR merupakan residivis, ia telah dua kali masuk penjara dengan kasus pencurian,” ucap Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, S.Ik. M.Hum melalui Kasubbag Humas AKP Nasrul Nurdin kepada wartawan .

Penangkapan kedua pelaku tersebut setelah tim opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan dari beberapa Laporan Polisi yang diterima oleh pihaknya.

Kedua pelaku tersebut kata AKP Nasrul, ditangkap pada hari senen tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 23.00 WIB. Awalnya petugas menangkap FR di rumah orang tuanya di belakang kantor Samsat Sijunjung.

“Dari keterangan FR ini kemudian dilakukan penangkapan terhadap AT yang ikut membantu pencurian,” ujarnya.

Dijelaskan, dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka telah melakukan aksinya di beberapa tempat di wilayah Sijunjung, seperti di rumah kos kosan dekat Pesantren Tabek Basuang, Toko CITRA SWALAYAN dibawah rumah Dinas Bupati Sijunjung, dan rumah kos kosan depan Kantor Perpustakan Sijunjung.

“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sijunjung untuk pengembangan selanjutnya,” pungkas Kasubbag Humas Polres Sijunjung. (*/tns)

Pos terkait