BeritaCrime

Curi HP di Mobil yang Terparkir, Pelaku Dibekuk Polres Bukittinggi

Curi HP di Dalam Mobil yang Terparkir, Pelaku Dibekuk Polres Bukittinggi

Bukittinggi, Dekadepos.com

Saat korban tengah tertidur didalam mobilnya yang terparkir, pria bernisial A (36) warga Kel. Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi diduga malah mengambil kesempatan untuk mencuri handphone korban. Akibatnya ia ditangkap Sat Reskrim Polres Bukittinggi pada Rabu (12/0).

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP. Fetrizal. S, SIK.MH mengatakan pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone milik korban yang tengah tidur didalam mobil yang diparkir di halaman Toko Gypsum di jl. By Pass Taluak IV Suku Kec. Banuhampu Kab. Agam.

“Kejadian pencurian yang dialami Korban Warga Pasia Laweh Kec. Palupuh Kab. Agam tersebut terjadi pada Senin (03/10) sekira pukul 05.30 pagi ketika korban tengah tidur didalam mobil yang diparkirkannya di lokasi TKP,” katanya.

Pelaku mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dashboard mobil dengan cara memasukkan tangannya melalui pintu kaca mobil yang sedikit terbuka.

“Niat diduga pelaku ini timbul ketika ia sedang melintasi TKP menggunakan sepeda motor, saat melintas di TKP diduga pelaku kebelet buang air kecil, seusai buang air kecil di TKP ianya melihat handphone yang terletak di dashboard mobil milik korban,” pungkasnya. (edis/tbn)

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts