Dari Tangan Mucikari, Ditemukan 2000 Foto Serta 1000 Video Hot Artis

Crime,dekadepos.com

Dalam kasus yang melibatkan puluhan publik figur dan model hingga artis Vanessa Angel sebagai tersangkanya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan tim digital forensik menemukan 20 ribu data digital yang didapatkan dari masing-masing Handphone milik empat tersangka mucikari prostitusi artis.

Bacaan Lainnya

Dari hasil sementara itu pihaknya menemukan barang bukti 2000 foto artis dan model yang diduga terlibat jaringan proatitusi. bahkan ditemukan juga lebih dari 1000 video diduga berisi video hot artis yang dibagikan ke mucikari.

“Dokumen gambar dan video itu didapat dari tersangka S (Mucikari Siska),” ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (23/1/2019) dilansir dekadepos.com dari tribunnews.

Yusep menjelaskan adapun 2000 gambar itu meliputi foto file asli dan screenshot dari sederet artis yang ditemukan di Handphone mucikari Siska.

Meski begitu, pihaknya masih memastikan dari mana asal foto tersebut.

“Mengenai foto screenshot atau lainnya didapatkan dari mana kita objektif dari medsos atau dari pihak ke pihak-kepihak itu masih diselidiki,” ujarnya kepada Tribunjatim.com.

Ditambahkannya, pihaknya memastikan bakal ada banyak data digital forensik dari empat tersangka mucikari mengenai transmisi maupun visual yang diduga disebarkan ke User atau pengguna prostitusi.

“Penyidikan mengarah pada keterkaitan data digital (Foto dan video) dari empat tersangka mucikari maupun penghubung itu apabila masuk dalam periode 2017-2018 maka patut diduga prostitusi online,” pungkasnya.

Panggil 4 Artis

Kepolisian Daerah Jawa Timur akan mengangendakan pemanggilan empat artis sebagai saksi kasus prostitusi online.

Pemanggilan itu difokusnya untuk menghadirkan empat artis sebagai saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya sempat mengalami kendala saat melayangkan surat pemanggilan artis tersebut.

Pasalnya, ada kesalahan penulisan nama lantaran yang bersangkutan memakai nama populer sehingga dilakukan refisi surat pemanggilan tersebut.

“Kami melayangkan surat pemanggilan ke dua terhadap saksi artis yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan,” ujarnya di Mapolda Jatim

Adapun empat artis sebagai saksi kasus prostitusi online yang akan diperiksa meliputi, inisial ML alias Mulya Lestari, BS alias Baby Shu, R alias Riri Febianti dan TP alias Tiara Permatasari.

Sebelumnya dua artis dari enam daftar saksi yaitu Fatya Ginanjasari dan Aldira Chena sudah memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Jatim.

“Ada artis, presenter dan artis sinetron nanti dipanggil Senin pekan depan,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan

Luki menambahkan pihaknya meminta dukungan dari ahli hukum pidana dan ITE untuk mendukung menjerat pelaku prostitusi online hingga membuat suatu penemuan norma hukum terhadap kejahatan asusila prostitusi online.

“Kalau memang bisa dibuktikan saya merasa ini merupakan hal yang baik karena kami melihat kasus kejahatan jarinagan prostitusi online yang besar,” pungkasnya. (Tribun Jatim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *