Bukittinggi, dekadepos.com
Debat publik untuk Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan wakil Walikota Bukittinggi akan diadakan dua kali dalam bulan November 2020 ini.





Untuk pelaksanaannya, KPU Kota Bukittinggi merencanakan di Studio Lembaga Penyiaran Publik di Kota Padang pada tanggal 14 dan 22 November 2020 mendatang.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura melalui Benny Aziz
selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Bukittinggi.
Dikatakan, Debat Publik yang merupakan tahapan dari Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 ini, yang akan dilaksanakan di Padang itu disesuaikan dengan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.



Dimana ada pembatasan peserta yang hadir di Studio tempat diadakan Debat. Dan debat ini akan disiarkan secara langsung melalui TVRI, sehingga masyarakat juga dapat menyaksikan debat yang diadakan KPU Bukittinggi, ujar Benny Aziz.
Sedangkan sesuai aturan yang diperbolehkan masuk Studio
tempat pelaksanaan Debat Publik tersebut, diantaranya Pasangan Calon Walikota dan wakil Wali Bukittinggi, 4 orang masing masing Tim Kampanye Paslon, 2 orang dari Bawaslu dan 5 orang dari KPU Bukittinggi serta dari Tim Penyusun Debat yang diambil dari Tokoh Masyarakat, Kalangan Akademisi dan dari kalangan Profesional.
Untuk tema bebat publik ini, KPU Bukittinggi akan mengajukan kepada Tim Penyusun. Sedangkan untuk materi debat. Diantaranya, terkait dengan meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.


Strategi memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, serta menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah, memperkokoh NKRI dan Kebangsaan.
Selain itu, materi debat juga memuat kebijakan dan strategis pencegahan dan pengandalian Covid-19.


“Debat Publik ini harus diikuti oleh masing masing pasangan calon. Dan jika calon atau pasangan calon tidak mengikuti debat karena alasan sedang menjalankan ibadah atau karena alasan kesehatan atau dalam keadaan sakit. Calon atau pasangan calon harus menyampaikan Surat Keterangan dari Lembaga yang berwenang atau surat keterangan dokter kepada KPU Bukittinggi, 3 hari sebelum pelaksanaan debat,” ungkap Benny Aziz.
Kemudian, dalam hal calon atau pasangan calon mengalami sakit mendadak atau kecelakaan menjelang pelaksanaan debat. Tim Kampanye harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau surat keterangan dokter kepada KPU, sambung Benny Aziz.

Khusus untuk masyarakat, menurut Benny Aziz masyarakat dapat mengajukan pertanyaan untuk debat ini kepada KPU.
Usulan atau pertanyaan disampaikan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan debat dan masyarakat wajib mencantumkan identitas diri yang jelas, ujar Benny Aziz.( Edis )


