Delapan Orang Ditetapkan Tersangka Pabrik Miras, Polisi Masih Buru Pemilik Pabrik  

PAYAKUMBUH.Dekadepos.com

Polisi menetapkan Delapan orang tersangka, satu orang diantarannya adalah anak Pemilik Usaha Pabrik Minuman Keras (Miras) yang sebelumnya digrebek oleh Jajaran Polres Payakumbuh pada Kamis siang 12 April 2018 di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedelapan orang yang diamankan saat penggerebekan dilakukan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, selain mengamankan ribuan botol Miras berbagai Jenis dan merek yang telah dikemas dalam Kardus, Polisi juga mengamankan bahan-bahan, alat-alat pembuat Miras serta Delapan orang, mereka yang diamankan tersebut adalah Bangkit Senjaya, ‎Satrisno, ‎Carkim, ‎Danu Jaya, ‎Kasidin, ‎Rismono, ‎Sobari serta ‎Taskim. Sementara itu, hingga kini Polisi masih memburu Pemilik Usaha Pabrik Miras yang disebut-sebut berada di Kota Pekanbaru Propinsi Riau.

Kedelapan orang tersebut ditetapkan jadi tersangka karena melanggar Pasal 204 KUHP serta Pasal 137 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. “ Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap kedelapan orang yang sebelumnya kita amankan, mereka kita tetapkan jadi tersangka. Sementara untuk pemilik Pabrik Miras masih kita buru.” Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Endrasetiawan Setyowibowo didampingi Wakapolres. Kompol. Eddisra melalui Kabagops Polres Payakumbuh, Kompol. Basrial didampingi Kasat Reskrim, AKP. Camri Nasution KBO Reskrim, Iptu. Eldi Viarso, Kasubag Humas, Iptu. Hendri Has serta Paur Humas, Aiptu. hendri Ahadi Minggu Sore 15 April 2018.

Baca juga : http://www.dekadepos.com/polres-payakumbuh-bongkar-pabrik-miras/

Kompol. Basrial juga menambahkan, dari pengakuan para tersangka menyebutkan bahwa, dari Ratusan botol Miras yang mereka produksi tiap harinya hanya untuk dibawa ke Pekanbaru, sehingga diperkirakan tidak beredar di Payakumbuh maupun daerah lainnya di Sumatera Barat. “ Miras yang mereka produksi tersebut untuk dibawa ke Pekanbaru, dan tidak untuk diedarkan di Payakumbuh ataupun wilayah lainnya di Sumatera Barat.” Ujarnya.

Pengungkapan Pabrik Miras yang bisa memproduksi Miras ratusan Botol perharinya itu mendapatkan perhatian serius dari Kapolda Sumbar, Brigjen. Fakhrizal. Jumat 13 April 2018 lalu, Wakapolda Sumbar, Brigjen. Damisnur melihat langsung barang bukti Miras yang berhasil diamankan/disita oleh jajaran Polres Payakumbuh itu. Selain mengapresasi Jajaran Polres Payakumbuh, Brigjen. Damisnur juga menegaskan agar para pelaku ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Tidak itu saja, Wakapolda juga memerintahkan Jajaran Polres Payakumbuh untuk terus melakukan Razia terhadap penjual Miras yang ada diwilayah Hukum Polres Payakumbuh, sehingga tidak ada korban bjiwa yang muncul akibat mengkonsumsi Miras.

“ Kita apresiasi Jajaran Polres Payakumbuh yang berhasil mengungkap Pabrik Miras, kedepan terus lakukan Razia terhadap penjual Miras di Wilayah Hukum Polres Payakumbuh sehingga tidak akan muncul korban jiwa akibat menenggak Miras.” Sebut Wakapolda, seperti ditirukan Kompol. Basrial.

Sementara itu, upaya perburuan terhadap Pemilik Pabrik Miras yang disebut-sebut berada di Kota Pekan Baru terus dilakukan Polisi, namun hingga kini keberadaannya masih belum diketahui. “ Anggota/personil kita terus melacak keberadaan Pemilik Pabrik Miras itu, kita juga telah bekerjasama dengan Anggota Polisi di Pekanbaru.”. tutup Basrial. (Est)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *