Dibekuk Polisi, Bandar Sabu Teriak Maling

Payakumbuh, Dekadepos.com

Kurang dari sepekan pasca membekuk tiga orang pengedar Narkoba jenis ganja kering di dua Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) diwilayah Hukum Polres Payakumbuh, Tim Satresnarkoba dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh kembali membekuk Bandar Narkoba jenis Sabu-sabu di dua tempat berbeda. Menariknya disalah satu TKP,   salah seorang tersangka berteriak maling saat petugas menangkapnya, teriakan tersebut membuat puluhan warga sekitar berkerumun di lokasi penangkapan yang berada sebuah ruko dipinggir jalan itu.

Beruntung warga sekitar di Jorong Koto Kaciak Nagari Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota tidak terpengaruh dengan teriakan minta tolong dari tersangka berinisial ZS (30) yang juga Residivis Kasus pencurian itu.

Penangkapan terhadap tersangka ZS yang beralamat di Jorong Koto Kaciak Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota itu dilakukan Sabtu 8 Desember 2018 sekitar pukul 23.30 Wib, usai menangkap ZS juga turut diamankan seorang pria yang berada dirumahnya.

” Iya, kita menangkap dua orang Bandar Narkoba jenis Sabu-sabu didua tempat berbeda. Disalah satu TKP, memang seorang Bandar sempat melakukan perlawanan dan meneriaki anggota kita yang akan melakukan penangkapan sebagai pencuri, beruntung masyarakat tidak terpengaruh sehingga proses penangkapan tidak terganggu. Dari penangkapan terhadap ZS kita amankan sejumlah barang bukti. Sementara seorang pria yang berada dirumahnya dan sempat kita bawa ke Mapolres, kita pulangkan kembali karena tidak terkait dengan kasus tersebut.” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Endrasetiawan Setyowibowo melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Zulhendri didampingi KBO Satresnarkoba Ipda. Y. Herman, Kasubag Humas, Iptu. Hendri Has dan Kanit Narkoba, Aiptu. Ardiyanto, Minggu 9 Desember 2018 di Mapolres Payakumbuh.

Penangkapan terhadap tersangka ZE dilakukan
setelah Polisi membekuk seorang Bandar lainnya berinisial RE (25) di Kelurahan Sungai Durian Kecamatan Lampasi Tigo Nagari Kota Payakumbuh pada Sabtu 8 Desember 2018 sekitar pukul 19.00 Wib, kepada Polisi tersangka RE menyebut mendapatkan Narkoba dari tersangka ZE.

Dari penangkapan terhadap kedua Bandar itu berhasil diamankan sejumlah barang bukti, dinatarannya, paket sabu siap edar sekitar 2,60 gram, alat hisap, plastik dan lainnya.

Iptu. Zulhendri juga menambahkan Penangkapan terhadap tersangka yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Ipda. Y. Herman itu berhasil menyelamatkan sekitar puluhan orang dari penyalahgunaan Narkoba.

” Kita juga terima kasih kepada masyarakat yang ikut  membantu Polisi dalam dalam penumpasan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Jika barang bukti tersebut sempat beredar, maka puluhan orang bisa menjadi korban.” ujarnya. (Edw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *