Diduga Langgar Aturan, Oknum PLN Unit Layanan Pelanggan Simpang Empat Bakal Disanksi

Pasaman Barat, Dekadepos.com

Kepala PLN Unit Layanan Pelanggan Simpang Empat Dito Nusa Putra mengatakan bahwa pegawai/karyawan PLN tidak dibenarkan melakukan penerimaan pendaftaran Biaya Pemasangan KWH baru. Hal itu tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

Jika ada oknum pegawai PLN yang melakukan hal tersebut, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PLN. Sebab secara Nasional PLN sedang menggalakkan pelayanan berbasis online dan membuat/menunjuk loket- loket tempat pembayaran Biaya Pemasangan KWH baru melalui Kantor Pos atau loket yang telah ditunjuk.

” Pegawai/karyawan PLN tidak dibenarkan melakukan penerimaan pendaftaran Biaya Pemasangan KWH baru, sebab hal itu harus dilakukan di Kantor Pos atau Loket yang ditunjuk.” Sebut Dito.

Dito juga menambahkan, berkaitan dengan adanya oknum PLN Unit Layanan Pelanggan Simpang Empat berinisial H yang telah mengaku didepan awak media, dengan tujuan membantu Pelanggan dalam pelayanan cepat, akan diberikan sanksi sesuai aturan di PLN.

” Untuk oknum berinisial H yang menerima pendaftaran baru dengan alasan membantu, akan kita berikan sanksi sesuai aturan kita.” Ucapnya.

Ia juga terus mengingatkan dan menghimbau keseluruhan masyarakat Pasaman Barat, agar pelajari dulu biro- biro instalasi Listrik yang akan dihubungi itu jika akan melakukan pemasangan KWH baru, dan jika ragu bisa datang ke PLN untuk mendapatkan edukasi/petunjuk dalam pemasangan KWH baru.

Sementara Oknum karyawan PLN Unit Layanan Pelanggan Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat, berinisial H mengaku bahwa telah menerima uang Biaya Pemasangan KWH baru dari masyarakat di kantornya dengan alasan percepatan pelayanan.

” Jadi kita memang mengakui bahwa perbuatan saya yang menerima pendaftaran di kantor itu salah, dan telah melanggar ketentuan aturan yang ada dilingkup PLN, namun itu saya lakukan hanya membantu Pelanggan supaya cepat prosesnya, sesuai permintaan pelanggan”. Sebutnya Kamis 7 Oktober 2021 di kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Simpang Empat.

Ia juga menambahkan, berkaitan dengan uang yang diterima itu telah di ketahui oleh atasan. Dan telah dibayarkan sesuai ketentuan. Sehingga ia berani lakukan pendaftaran tersebut.

Sementara itu Manguli (47) Pemerhati pelayanan Listrik di Pasaman Barat, mengaku sangat menyesalkan atas kejadian tersebut, sebab PLN secara Nasional yang telah mengobarkan “PLN Bersih No Suap “. Ia menilai yang dilakukan oknum karyawan PLN Unit Layanan Pelanggan simpang Empat yang menerima pendaftaran langsung di kantor itu menyalahi aturan.

” Sebaiknya PLN sendiri dalam menjalankan pemutahiran sistem pelayanan jangan setengah-setengah, terapkan dengan tegas, bila perlu ada oknum biro- biro yang nakal putuskan perizinan nya, begitu juga dengan oknum-oknum pegawai PLN sendiri kalau salah jangan lindungi tapi berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai tingkat kesalahan yang dilakukannya.” Ucap Manguli tegas.

Ia juga mengajak masyarakat agar ikuti aturan dalam pemasangan baru KWH PLN.

” Kita minta juga kepada pihak PLN agar bertegas-tegas dalam bertindak terhadap biro maupun pegawai yang dinilai merusak citra PLN. Berikan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan.” harap Manguli. (SMS/Af)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *