Payakumbuh, Dekadepos.com
Kapolres Payakumbuh, AKBP. Endrasetiawan Setyowibowo membenarkan bahwa seorang warga Payakumbuh di Kelurahan Nunang Daya Bangun (Nunang) berinisial MA diamankan Tim Tipidsiber Bareskrim Polri dan Sat Reskrim Polres Payakumbuh, karena diduga melakukan percobaan Illegal Acces terhadap website KPU RI.





MA yang lahir tahun 2000 itu diamankan Tim gabungan pada Senin 21 April 2019 sekitar pukul 16.00 Wib disebuah rumah di Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat. Ia diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor
LP/B/392/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019, tentang percobaan melakukan Illegal Acces terhadap website KPU.



” Iya, kemarin kita mendampingi tim Mabes Polri untuk melakukan penangkapan terhadap seorang warga. Ia langsung dibawa ke Mabes Polri.” sebut AKBP. Endrasetiawan didampingi Kasat Reskrim, Iptu
Ilham, Selasa sore 22 April 2019.


Iptu. Ilham juga menambahkan, MA diduga melaku Illegal Acces dan atau menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan dan atau melakukan tindakan berakibat terganggunya sistem elektronik terhadap website KPU. Selain mengamankan MA, juga berhasil diamankan barang bukti (BB) 1 bh laptop lenovo, 2 bh flash disk
,2 unit HP merk Samsung + sim card,1 bh modem Andromax M2Y,2 bh sim card.
Sebelum dibawa ke Mabes Polri, MA sempat menjalani pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh. ” ada sejumlah barang bukti yang juga diamankan. Kalau terkait pemeriksaan kita tidak tahu, karena dilakukan oleh Tim Mabes Polri.” Ujar Ilham. (Edw).

