BeritaPeristiwa

Digrebek di Kamar Kos, Pelajar SMK Mesum di Sijunjung Didenda 100 Sak Semen

Sijunjung, Dekadepos.com

Heboh..! Sepasang oknum pelajar yang masih tercatat sebagai siswa dan siswi disalahsatu SMK di Kota Sawahlunto, digrebek warga Jorong Ilie Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Sumatera Barat, pada Jumat (26/7/2019) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Penggrebekan pasangan tidak sah tersebut dilakukan di salahsatu kos milik warga, tepatnya di belakang SDN 03 Muaro yang ketika itu siswi yang tengah melakukan praktek lapangan (PL) diduga sedang asyik “wik wik” indohoi.

Informasi yang diperoleh, HD, 16 tahun oknum siswa salah satu SMK kota Arang tersebut, mendatangi kos DR, 17 tahun, siswi SMK di sakahsatu Kota Sawahlunto yang berada di Jorong Ilie Pasar Jumat pada Kamis (25/7/2019) malam menggunakan kenderaan roda dua jenis Beat BA 4212 JU.

Sesampainya di kos kekasihnya itu, HD memarkirkan kenderaannya di samping kos DR dan langsung memasuki kamar DR. Informasi yang diperoleh, pemilik kos yang berinisial IS, tengah berada di Kota Padang, sehingga rumah kos tersebut hanya dihuni DR.

Keduanya diketahui berbuat tidak senonoh karena kecurigaan AC, 45 tahun, salahsatu warga yang melihat motor pelaku parkir di samping kos tersebut. Saksi mengaku curiga dengan motor yang tidak pernah dilihatnya itu.

Temuannya tersebut dilaporkan AC kepada warga lainnya. Setelah dilakukan pengintaian, warga melihat DR tengah berada di dalam rumah kos. Meski mengelak dengan berdalih tidak melakukan apa-apa, tetapi warga tidak percaya.

Akhirnya kedua remaja tersebut digelandang warga ke kantor walinagari Muaro. Dalam keterangannya kepada petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas, aparatur nagari yang tiba setelah penggerebekan itu, kedua oknum siswa dan siswi di salahsatu SMK Sawahlunto itu akhirnya mengakui telah berbuat tidak senonoh di kos tersebut.

“Kedua oknum siswa dan siswi tersebut ditangkap warga atas laporan salah satu warga kita yang curiga saat melihat sepeda motor yang tidak biasa terlihat parkir di kos tersebut, dan setelah dilakukan pengintaian, ternyata si penghuni kos menerima tamu laki-laki hingga dini hari, dan setelah diproses, keduanya mengakui telah berbuat asusila,”sebut Sudirman, Sekretaris Nagari Muaro kepada media di kantor Walinagari Muaro, Jumat (26/7/2019).

Sudirman menyebut, pihak nagari telah menghubungi pihak sekolah kedua remaja tersebut, termasuk orangtua keduanya.

“Pihak sekolah dan orangtua keduanya telah kita panggil, dan bagaimana selanjutnya, apakah akan dinikahkan, atau bagaimana kita serahkan kepada orang tua yang bersangkutan,”ujar Sudirman.

Bagi pelaku asusila di nagari Muaro ini, sambung Sudirman, pihak nagari membuat aturan denda semen, dan untuk kedua oknum siswa dan siswi tersebut, didenda 100 zak semen,”50 zak satu orang jika tertangkap dan terbukti berbuat asusila, itu aturan yang disepakati bersama seluruh unsur masyarakat,”pungkas Sudirman.

Sekedar diketahui, oknum siswi SMK tersebut adalah warga Kecamatan Sumpurkudus, yang tengah menjalani Praktek Lapangan (PL), di salah satu Dinas di Pemerintahan Kabupaten Sijunjung. Sementara oknum siswa berasal dari Kota Arang. (H/S/JS)

Sumber:Jurnalsumbar.com