Payakumbuh, Dekadepos.com
Dua kali dibui karena kasus Narkoba, tak membuat Residivis bernama Yudi Pinto panggilan Yudi (39) beralamat di Ranah Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh jera, ia tetap menjalani bisnis haram mengedarkan Narkoba. Akibatnya, ia kembali digrebek Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh.

Penggerebekan itu dipimpin langsung KBO. Satresnarkoba, IPDA. Duasa didampingi Kanit I, AIPDA. Indra Zega pada Selasa 20 September 2022 sekitar pukul 01.00 dinihari. Diduga mengetahui akan digrebek, tersangka Yudi berhasil melarikan diri ke kebun jagung di belakang rumahnya. Karena hafal situasi, ia dengan mudah melarikan diri dikegelapan malam. Namun anggota kepolisian yang sudah menargetkan Yudi juga tak mau kehilangan buruannya, hingga ia berhasil dibekuk di kebun yang berjarak 300 meter dari rumahnya.
Meski berhasil mengamankan/menangkap pria yang memiliki putri berusia 19 bulan itu, Polisi tidak mendapatkan Narkoba jenis apapun, diduga Yudi sempat membuang Narkoba yang sebelumnya ia pegang. Paket Narkoba jenis Sabu ukuran kecil itu ditemukan setelah dilakukan pencarian sekitar 2 jam di kebun jagung maupun persawahan yang dilalui tersangka saat melarikan diri. Meskipun sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Yudi, Polisi (Tim Opsnal Satresnarkoba.red) tak puas, hingga terus melakukan pencarian dan mendesak tersangka Yudi untuk menunjukkan Barang Bukti (BB) lainnya. Hingga akhirnya ia mengakui menyembunyikan Narkoba lainnya dibatang pisang saat melarikan diri.

” Iya, kita melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Ranah Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara, semula kita hanya menemukan satu paket kecil sabu yang dibuang tersangka Yudi saat melarikan diri, namun setelah kita desak, ia mengakui masih menyimpan Narkoba lainnya di batang pisang di kebun di belakang rumahnya,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Desneri didampingi KBO. Satresnarkoba, IPDA. Duasa, Selasa sore 20 September 2022.
AKP. Desneri juga menambahkan, Barang Bukti (BB) mencapai belasan paket diamankan polisi setelah tersangka Yudi mengakui menyimpan dibatang pisang saat melarikan diri.

” Barang Bukti (BB) lainnya kita amankan setelah tersangka mengakui masih menyimpan Narkoba jenis sabu di batang pisang, Sabu belasan paket berbagai ukuran itu ia simpan dalam sebuah dompet. Kita juga mengamankan ratusan kantong plastik yang biasanya digunakan untuk membungkus Sabu.” Ucapnya.
Dalam penggerebekan itu, selain tersangka Yudi Polisi juga mengamankan tiga orang pria lainnya, namun ketiganya diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh dan tidak terkait dengan bisnis haram yang dijalani tersangka Yudi. (Edw).