Ditpolairud Polda Sumbar Ungkap Empat Kasus, dari Penggunaan Surat Palsu Hingga Kasus Narkotika

PADANG, Dekadepos.com

Sepanjang Juli hingga Oktober 2020, setidaknya Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumbar berhasil mengungkap empat kasus pidana dengan berbagai kasus.

Bacaan Lainnya

“Adapun empat kasus yang ditangani oleh jajaran Ditpolairud Polda Sumbar diantaranya pertama kasus pelayaran dan penggunaan surat yang diduga palsu, kedua yaitu kasus pencurian, kemudian kasus narkotika,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar, AKBP Arlenawati saat digelarnya konferensi pers penanganan perkara oleh Ditpolairud Polda Sumbar, Senin, (2/11) di kantor Subdit Gakkum Jalan Muara Padang.

Pengungkapan kasus pelayaran yakni penggunaan ijazah palsu oleh Nakhoda dan KKM. Dengan tersangka adalah nakhoda TS (51) dan KKM inisial FS (31).

“Ini merupakan pengungkapan kasus pertama di Sumatera Barat,” jelas Dirpolairud Polda Sumbar yang didampingi Wadirpolairud dan Kasubdit Gakkum.

BACA JUGA: Bekuk Dua Pelaku Narkoba, Polda Sumbar Amankan Senpi dan 9 Butir Amunisi

Dikatakan, pengungkapan ini saat Kapal Polisi Ditpolairud tengah melakukan patroli laut. Kemudian melakukan pemeriksaan kapal bernama TB. Solomon Dolphin yang sedang mengandeng Tongkang BG. Jumaerah Bay 2307 dimana kapal tersebut tengah memuat limbah B3 dari Batam ke Padang, Sumatera Barat.

“Ketika memeriksa dokumen kapal, ada ijazah kepelautan yang diduga palsu. Ketika dikoordinasikan dengan lembaga pendidikan, disebutkan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat dengan nama tersangka (TS dan FS). Dan tersangka juga tidak pernah melaksanakan pendidikan disana,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 buah kapal boat beserta tongkang, dokumen kapal serta surat ijasah yang diduga palsu.

“Tersangka melanggar Pasal 302 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebutnya.

Selanjutnya, kasus lainnya adalah pengungkapan kasus pencurian dan narkoba.

Kasus pencurian dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pelabuhan Perikanan Bungus. Tersangka datang bersama 3 orang temannya dengan mengambil besi radio komponen (pendeteksi untuk alat pancing) dan blower.

BACA JUGA: 1,3 Kg Sabu Diamankan, Dirnarkoba Polda Sumbar Selamatkan 13.000 Masyarakat dari Penyalahgunaan Narkoba

“Satu orang berhasil ditangkap, sedang tiga orang lainnya masih dalam pencarian,” jelasnya.

Kemudian, kasus narkotika dengan dua orang tersangka dengan TKP yang berbeda. Tersangka pertama, kasusnya diungkap dengan barang bukti 31 paket yang diduga sabu. “Narkoba jenis sabu hendak dibawa tersangka ke Mentawai,” ucap Kombes Pol Sahat.

Selanjutnya di TKP Dermaga Perikanan Bungus, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS (36) yang berprofesi sebagai buruh, dengan barang bukti 15 paket sabu dan helm, Handphone, dompet, uang tunai Rp. 48 ribu rupiah. (tns)

JANGAN LEWATKAN BERITA TRENDING BACA DAN KLIK: Gelagapan Digerebek Petugas di Hotel: Ini Tante Saya Pak!

Pos terkait