Divonis 10 Tahun di Pengadilan Tinggi, Oknum Anggota DPRD 50 Kota Ajukan Kasasi

Payakumbuh, Dekadepos.com

Pasca 10 tahun Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tedy Sutendy oknum anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota mengajukan Kasasi (merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi. Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.red) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta. Kasasi tersebut diajukan Penasehat Hukum terdakwa setelah batas waktu pikir-pikir dari putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Vonis 10 tahun bagi Terdakwa Tedy Sutendy dan 8 tahun bagi Primtito (adik terdakwa Tedy) jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota yang memvonis masing-masing nya dengan Vonis 4 tahun penjara. Sidang banding ke Pengadilan Tinggi Padang diajukan terdakwa dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak puas atas Vonis di Tingkat Pengadilan Negeri itu.

Atas keputusan kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang melakukan Kasasi ke MA itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang terdiri dari Salmadera. SH dan Afdal. SH bakal membuat Kontra Memori Kasasi untuk membantah Kasasi yang diajukan terdakwa.

“ Iya kita (Tim JPU) sedang menyiapkan/membuat Kontra Memori Kasasi yang diajukan terdakwa Tedy dan Primtito ke Mahkamah Agung. Kontra Memori Kasasi tersebut sedang disiapkan/disusun. Beberapa waktu sebelumnya kita memang menerima Relaas (Surat Panggilan Sidang  adalah surat yang ditujukan kepada para pihak yang berperkara untuk menghadiri persidangan yang telah ditentukan oleh Ketua Majelis oleh petugas resmi yang ditunjuk Ketua Pengadilan yang dilakukan secara resmi dan patut) dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati.” Sebut Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nur Tamam. SH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Saldi. SH Kamis sore 28 Juni 2018.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota yang dipimpin Hakim Ketua Hendri Irwan, SH. dan didampingi dua Hakim Anggota M. Iqbal Hutabarat. SH serta Junter Sijabat, SH. MH memvonis 4 tahun penjara terhadap Tedy Sutendy terdakwa Kasus Penganiayaan yang menyebabkan Erwin Saputra (34), warga Pilubang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota meninggal dunia. Peristiwa tersebut diduga terjadi akibat perebutan lahan.

Vonis tersebut dibacakan Hendri Irwan pada Sidang Pembacaan Vonis yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Tanjung Pati, Jumat pagi 6 April 2018. Sidang Terdakwa Tedy Sutendi dan Adiknya bernama Primtito dikawal/dijaga ketat Personil Kepolisian dari Polres Limapuluh Kota. Sebelum sidang dimulai Ratusan Keluarga dan Kolega kedua Terdakwa menggelar Aksi Damai di Halaman depan Pengadilan Negeri setempat.

Sementara, Primtito juga divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Sebelumnya, dalam Sidang Pembacaan Tuntutan yang dibacakan bergantian oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Tedy Sutendi dituntut dengan Hukuman 14 tahun penjara sedangkan Primtito dituntut dua tahun lebih rendah dari sang kakak. (Est)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *