Payakumbuh, Dekadepos.com
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh kembali membekuk seorang pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu-sabu, tersangka berinisial GN panggilan Edi (50) warga Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat itu dibekuk Kamis 18 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 Wib di Gang Pondok Batu Pasar Ibuah Barat yang tidak jauh dari Simpang Tiga Tradisional Ibuah.





Penangkapan terhadap tersangka yang juga Residivis Kasus yang sama itu diwarnai Tembakan peringatan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri. Penangkapan terhadap tersangka mengejutkan warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas, sehingga sempat memacetkan jalan.



Dari penangkapan terhadap tersangka yang menggunakan kendaraan roda dua itu berhasil diamankan 1 (satu) paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu dibungkus plastik yang disimpan tersangka di bak/saku motor yang ia kendarai.


” Tersangka GN yang kita tangkap tak jauh dari rumahnya merupakan Residivis Kasus Narkoba yang dibekuk di Kawasan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat beberapa tahun lalu. Dari tangan tersangka kita juga amankan barang bukti” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Endrasetiawan Setyowibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu. Desneri didampingi Kasubag Humas, Iptu. Rika Susanto dan Kanit 1 Narkoba, Aiptu. Supriyadi, Jumat pagi 19 Juli 2019.
Iptu. Desneri yang memimpin langsung penangkapan tersangka GN juga mengatakan bahwa, tersangka merupakan Target Operasi (TO) pihaknya dalam Operasi Anti Singgalang tahun 2019 yang baru beberapa hari digelar.


” Iya, tersangka juga merupakan TO kita dalam operasi Antik Singgalang tahun 2019.” ujarnya diamini Dantim Satresnarkoba, Bripka. JM. Pasaribu.

Usai melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan unsur pemuda dan aparat RT setempat, penggeledahan dilakukan ke rumah tersangka yang berjarak 100 meter dari lokasi pengkapan. Semua, tersangka GN masih mengelak menyimpan Narkoba lainnya. Namun. Petugas yang tidak percaya tetap melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sedang Narkoba jenis ganja kering dibungkus plastik yang disimpan disamping rumah, tidak itu saja, di dalam rumah juga ditemukan 1 buah bong (Alat hisap) serta beberapa bungkus plastik yang diduga bekas Narkoba jenis sabu-sabu.
Istri serta anak-anak tersangka yang mengetahui penangkapan tersebut, terlihat kaget saat mengetahui tersangka ditangkap. Hingga saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang. (Edw)


