BeritaPolitik

DPD PAN Kabupaten Solok Buka Pendaftaran Balon Bupati-Wakil Bupati

SOLOK, dekadepos.com- 

Partai Amanat Nasional (DPD PAN), Kabupaten Solok,  membuka pendaftaran bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok priode 2020-2025.

Pendaftaran dan pengembalian berkas bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu jam 18.00 WIB tanggal 20 November 2019 dan para bakal calon yang mendaftar akan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 2 Juta rupiah.

Hal itu disampaikan oleh Ketua panitia penjaringan bakal calon Kepala Daerah Kabupaten Solok,  Periode 2020-2024 , Onderus Dt. Bagindo Sati, saat menggelar jumpa Pers dengan awak media,  kemaren.

Menurutnya,  pendaftaran calon Kepala daerah itu sesuai Surat Edaran DPW PAN SUMBAR dengan No: PAN/04/A/K-S/051/X/2019 tertanggal 30 Oktober 2019, yang ditindaklanjuti dengan rapat harian pengurus DPD PAN Solok pada hari Senin tanggal 4 November 2019 lalu,  tentang pendaftaran dan penjaringan calon kepala daerah.

Pada rapat harian tersebut, juga  dikesepakati untuk membentuk panitia pendaftaran dan penjaringan bakal calon kepala daerah periode 2020-2024, dimana ketua terpilih Onderus Dt. Bagindo Sati, Drs. Erman Djamal Wakil Ketua, Yusri Randu, Sekretaris, Etranedi. Wakil Sekretaris dan  Bendahara Indri Oktaviani.

Pada acara  konferensi Pers dengan awak media di rumah PAN sukarami,  Onderus mengatakan bahwa DPD PAN secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan wakil bupati Solok mendatang.

“Dengan dibukanya pendaftaran ini DPD PAN memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada putra-putri terbaik Kabupaten Solok untuk maju menjadi calon Bupati dan Wakil bupati melalui Partai PAN demi terwujudnya Kabupaten Solok yang terbaik dari yang baik,” sebut Onderus.

Selaku ketua panitia, Onderus juga menyampaikan, bahwa pihaknya hanya menjalankan amanah partai sesuai dengan surat edaran DPW PAN Sumbar dan tidak bisa melanggar koridor atau AD-RT yang telah ditetapkan oleh Partai.

“Bakal calon yang telah mendaftar dan lengkap secara resmi maka akan kami kirim ke DPP melalui DPW, bagi bakal calon yang mendaftar ingin melakukan gerilya ke DPW dan DPP kami persilahkan karna tugas kami hanya sebatas menerima pendaftaran dan penjaringan saja, yang akan memutuskan nya nanti adalah DPP ucapnya,” ucap Onderus.

Sementara Wakil Sekretaris panitia, Etranedi, menyebutkan bahwa dalam pendaftaran dan penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ini bukan semata-mata hanya sekedar formalitas saja.

“Saat ini beredar isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat bahwa Partai Amanat Nasional sudah ada yang punya, isu itu tidak benar. Nanti penentunya dari pusat, ” sebut Etranedi.

Kalau PAN  sudaj ada yang punta,  untuk apa lagu membuka pendaftaran seluas-luasnya kepada bakal calon yang ingin mendaftar ke DPD PAN.

“Kami ingin putra putri terbaik mendaftar ke PAN dan hal itu akan kami pertanggung jawabkan kepada bakal calon yang ingin mendaftar ke DPD PAN Kabupaten Solok. Bukan formalitas saja, ” sebut Etranedi, yang juga bendahara ASKAB PSSI Kabupaten Solok. (wandy)